Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemuda berinisial MF (20) ini diringkus lantaran kedapatan membawa satu paket Sabu-sabu berat 4,95 Gram, Rabu, (11/10/2023) malam sekitar pukul 22.30 Wita. Dia dibekuk di
Jalan A Yani Km 5,5 Komplek Sungai Tuan Rt 23 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur.
Warga Jalan Tanjung Berkat Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat ini saat itu kedapatan Sabu-sabu di tangannya oleh pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin. Hingga pria yang tidaj bekerja itu pun harus meringkuk di rumah tahanan Mapolresta.
Bermula saat pemuda ini kedapatan membawa barang bukti tersebut. Sabu-sabu itu satu lembar kertas tissu,
satu bekas bungkus plastik tissu Galon.Termasuk satu ponsel merk Infinix warna biru.
Baca Juga: Dandim 1002/HST Dukung Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif Pelaku Dewasa
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan,
pihaknya menemukan genggaman tangan kanan pelaku. Sedangkan ponsel yang dipergunakan untuk berkomunikasi transaksi Sabu-sabu.
Kemudian terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Mars Suryo.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya