Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengedar narkoba berinisial AM (22) ini kedapatan saat membuang sebanyak 11 paket Sabu-sabu, Senin (24/7/2023) malam sekitar jam 22.50 Wita. Ia dibekuk di Jalan Tembus Mantuil, tepatnya di Gang Gandapura RW 02 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Setelah diperiksa polisi ternyata jumlahnya 11 paket Sabu-sabu berat 5,08 Gram, kemudian poljsi kembali mendapatlan satu pamet lagi di tangan pelaku.
Warga Komplek Asabri Kecamatan Ulin Permai Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru ini berurusangan dengan Sat Narkoba Polresta Banjarmasin.
Sedangkan barang bukti lain yakni satu dompet kecil warna merah, satu ponsel Merk Redmi warna Hitam,
satu kotak bekas rokok Red Bold. Juga disita satu timbangan digital serta satu dompet warna hitam dan uang tunai Rp445.000.
Baca juga: Dandim 1002/ HST Pimpin Sertijab Danramil dan Pasandi
Bermula saat pelaku tertangkap tangan setelah membuang satu dompet kecil warna merah dan satu bekas kotak rokok Red Bold ke tanah dengan menggunakan tangan kanannya.
Setelah diperiksa ternyata di dalam dompet kecil warna merah tadi berisi 11 paket sabu dan satu timbangan digital, sedangkan dalam kotak rokok Red Bold berisi satu paket Sabu-sabu.
Dengan demikian dari pelaku ditemukan 12 paket Sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5,88 Gram. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (27/72023) mengatakan, saat diringkus pelaku cukup kooperatif. “Kini AM dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya