Kepergok Curi Laptop, Napi Asimilasi Tusuk Tiga Korbannya

LUKAI KORBAN-Karena kepergok korban saat mencuri laptop, Vanji tusuk tiga penghuni rumah kantin GOR Hasanudin, Minggu (21/6) sekitar pukul 03.00 Wita. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO –  Seorang pemuda bernama Riyan Vanji Perdana alias Riyan (21) yang melakukan aksi perampokan, dibekuk polisi, Minggu (21/6) sekitar pukul 03.00 Wita.

Warga Jalan Pangeran Antasari, Gang Hasanuddin, Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah ini berhasil menggasak Laptop. Bahkan pencuri dengan kekerasan di Kantin Gelanggang Olah Raga (GOR) Hasanuddin,
Jalan Pangeran Antasari, Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah itu melukai tiga korbannya
Pelaku diduga mabuk sebelum merampok. Kemudian, saat berada di lokasi kejadian, pelaku melihat salah satu jendela kantin itu terbuka.

Setelah masuk lewat kaca jendela yang terbuka itu, pelaku mencuri laptop milik korban yang ada di kamar depan di balik pintu.

Tiba-tiba dua orang penghuni rumah terbangun dan melihat aksi pelaku.
Pelaku pun kemudian lalu melihat gunting di rumah itu dan melakukan penikaman terhadap keduanya. Setelah itu, salah satu korban mendengar keributan keluar dari kamar dan melakukan pemukulan kepada pelaku.

Pelaku terjatuh namun masih bisa melakukan penusukan kepada korban ketiga. Korban kemudian melaporkan perampokan itu dan polisi langsung melakukan pemburuan terhadap pelaku.

Beruntung berselang satu jam kemudian, pelaku ditangkap tak jauh dari TKP. Dibekuknya pelaku lantaran
mengaku, dirinya menenggak minuman keras (miras) oplosan sebelum beraksi.

“Laptop itu ingin saya dijual untuk digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,”sebut tahanan Asimilasi kasus jambret dengan hukuman 1,8 tahun.

AKBP Sabana Atmojo didampingi Kasat Reskrim, AKP Alfian Tri Permadi, Senin (22/6) pagi dalam Prees Release mengatakan, karena katahuan mau mencuri, pelaku juga menikam tiga orang korban.

“Korban ditusuk pakai gunting yang dilakukan bergiliran dianiaya oleh pelaku,”bebernya. Korban berinisal SU (30), A (51) dan JU (50). Ketiganya merupakan satu keluarga penjaga rumah kantin tersebut.

Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Related posts

Usung Tema Kenakalan Remaja, Kejari Banjarmasin Gelar JMS di SMPN 1

Babinsa Sertu Sanu Warnai KKN Mahasiswa UIN, Ini Harapannya

Modus Siap Bertanggung Jawab, PelakuPersetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi