Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini apes ketahuan saat beraksi, Jum’at (14/6/2024) dinihari sekitar pukul 03.15 Wita. Tepatnya saat masuk rumah korban di Jalan Dahlia Raya No 18 B RT 10 RW 02 Kelurahan Mawar Keamatan Banjarmasin Tengah.
Baca Juga: H Hadimi Targetkan Futsal Lolos PON 2028, Kembali Jadi Ketua AFP Kalsel
Pelaku berinisial BR (31)! itu kepergok korban bernama H Fikriansyah (44) besama warga berhasil mengepung pelaku, hingga menemukan beberapa barang bukti (barbuk). Yakni berupa satu garpu warna kuning. Satu gunting. Termasuk juga satu guci warna kuning, dan lima kunci rumah serta satu Flash disk berisi rekaman CCTV.
Setelah melaporkan kepada pihak Polsek Banjarmasin Tengah dan dilakukan penangkapan. Selanjutnya diketahui pelaku merupakan warga Jalan Tanjung Hulu RT 03 Rw 01 No 29 Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga: H Hadimi Targetkan Futsal Lolos PON 2028, Kembali Jadi Ketua AFP Kalsel
Bermula saat korban bersama istrinya Novi FitrianiI (40) sedang tidur di dalam kamarnya di lantai 3. Lalu dari luar kamar mendengar suara gaduh, kemudian merekan keluar kamar melihat pelaku sedang mondar mandir mencari sesuatu.
Karena kepergok alias terlihat korban dan istrinya, pelaku langsung melarikan diri ke lantai 4. Lalu korban berteriak “MALING” serta memanggil masyarakat setempat. Setelahn mengejar pelaku di lantai 4 di dalam gudang.
Baca Juga: H Hadimi Targetkan Futsal Lolos PON 2028, Kembali Jadi Ketua AFP Kalsel
Bersama warga, menemukan satu garpu dan gunting milik korban yang sebelumnya ada di lantai juga pada lantai dua. Semua kunci pintu tidak ada dan ternyata sudah dibakar dan dimuat oleh pelaku diguci yang ada di lantai satu.
Kemudian pelaku langsung diamankan oleh korban dan masyarakat setempat, lalu diserahkan kepada pihak yang berwajib. Kejadian itu juga menjadi heboh karena viral di media sosial yang menyebutkan ada maling di dalam rumah. Dan masih menunggu polisi datang untuk ditangkap.
Baca Juga: Polresta Peduli Cagar Budaya Melalui Revitalisasi Mesjid Sultan Suriansyah Banjarmasin
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Sabtu (15/6/2024) mengatakan dari rekaman CCTV yang ada d rumah korban, nampak pelaku sebelumnya ia diluar rumah korban mondar mandir sambil memantau.
Kemudian pelaku memanjat dinding dari samping rumah lantai dasar menuju ke lantai empat, dengan memanjat dinding dan masuk ke dalam rumah. Setelah di dalam rumah pelaku naik turun dari lantai ke lantai mencari sesuatu. Akan tetapi terlebih dahulu kepergok oleh korban.
Baca Juga: Polresta Peduli Cagar Budaya Melalui Revitalisasi Mesjid Sultan Suriansyah Banjarmasin
“Atas kejadian tersebut korban sangat keberatan dan tidak terima karena merasa terancam dan terganggu dengan masuknya pelaku tersebut ke rumah korban tanpa ijin. Apalagi korban dengan pelaku tidak kenal dengan pelaku tersebut,” ungkap Kanit Reskrim.
Dia menambahkan percobaan pencurian yang dilakukan pelaku dikenakan sesuai Pasal Jo pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Jo 363 KUHPidana. “Kini BA pun menjalani pemeriksaan sesuai pasal yang dikenakan penyidik,” terang Ginting.
Penulis : Arsuma
Editot : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya