Banjarmasin, BARITO – Seorang wakar berinisial JA (46) ini ketahuan saat melempar Sabu-sabu berat 0,40 Gram ke tanah, Senin (20/6/2022) sore sekitar pukul 17.00 Wita lalu.Tepatnya di tepi Jalan Soetoyo S depan Gang 1 Muharram Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin Tengah.
Wakar Komplek Garuda atau dekat TKP itu, diduga mau transaksi namun dia curiga ada.yang mendekat hingga membuang narkoba paket hemat tersebut. Selain itu juga pelaku dikabarkan sering transaksi Sabu-sabu teesebut hingga keberadaannya diendus polisi.
Bermula dari informasi warga setempat bahwa pelaku sering melakukan tranaaksi narkoba. Saat polisi melidiknya dan melihat pelaku dalam sedang berdiri di atas sepeda motor.
Namun saat didekati barang bukti tersebut ditemukan di atas jalan tepatnya di samping kiri pelaku. Dan sebelumnya terlihat pelaku menjatuhkan Sabu-sabu itu.
Usai menjatuhka barbuk itu, kemudian polisi menanyakan kepada pelaku dan mengakui barang tersebut miliknya. Paket hemat itu dipesan oleh seseorang (DPO) seharga Rp350.000.
Dari introgasi terjadap pelaku membelikannya di kawasan Tanjung Berkat Banjarmasin Selatan seharga Rp 300.000 kepada orang yang tidak dikenal (DPO). “Jadi saya ambil keuntungan Rp 50.000, dan uang tersebut sudah habis untuk dibelikan makanan,”bebernya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Kalsel. Namun esok harinya kasus itu dilimpahkan ke Polsek Banjarmasin Tengah.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodik Harianto melalui Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, Selasa.(28/6/2022) mengatakan pada Selasa (21/6/2022) lalu sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku dan barang bukti dilimpahkan kepada pihaknya untuk proses selanjutnya.
“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Iptu I Gusti.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius