Banjarmasin, BARITO – SEORANG pemuda berinisial MSH (21) warga Jalan Kuin Utara Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara kepergok masuk kamar rumah orang lain Rabu (12/10/2022) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita.
MS yang diduga mau mencuri itu bukannya kabur setelah kepergok memasuki rumah di Jalan Pangeran Gang Rahman RT 13 RW 02 Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara. Pemuda itu justeru menganiaya pemilik rumah seorang ibu rumah tangga bernama Septia Rosari (37).
Ketika pelaku warga Jalan Kuin Utara Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara itu masuk lewat pintu samping ke kamar tidur korban. Kemudian ketahuan karena Septia Rosari terbangun di kamarnya hingga pelaku memukulnya dengan menggunakan satu bilah linggis dengan panjang sekitar 42 cm sebanyak kurang kebih lima kali.
Korban pun kesakitan dan berteriak minta tolong, akan tetapi pelaku kembali mencolokan dua jarinya ke mulut korban sampai tenggorokan. Mendengar suara ribut dari dalam kamar, suami korban yang tidur di kamar luar terbangun dan mendatangi sumber suara tersebut.
Baca Juga:
– Mantan Kades Tandui Dituntut 5,6 Tahun
– Sidang Perdana Bandar Arisan Bodong”Istri Jendral”, Terungkap Trik Terdakwa Bujuk Korban
Melihat kedatangan suami korban, lalu pelaku melarikan diri lewat pintu samping dan masuk ke kolong rumah tetangga korban.
Akibat kejadian tersebut korban menderita memar pada bagian bahu kiri dan luka goresan di sepanjang tangan kiri serta tenggorokan korban terasa sakit.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut. Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno membenarkan hal tersebut.
Menurut Dirno pada siang hari pukul 12.00 Wita, petugas rumah sakit Moch Ansari Saleh memberitahukan pelaku sebelumnya dirawat di UGD, karena mengalami kejang dan hepotermia akibat terendam air di bawah kolong rumah.
Kini pelaku sudah dalam keadaan membaik dan bisa dirawat jalan, sehingga petugas piket reskrim mengamankan pelaku guna proses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 351 KUHPidana,”pungkas Dirno.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
1 comment