Banjarmasin,BARITO-Seorang pengangguran yang terlibat narkoba jenis sabu-sabu bernama Akhmad Mutasar alias Tasah (34) dibekuk polisi, Jumat (12/10) sore, sekitar pukul 18.15 Wita. Dari dalam jaketnya ditemukan barang bukti (barbuk) satu paket besar sabu-sabu berat 3,88 Gram.
Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di kawasan GOR Hasanuddin H.M Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Dari warga warga Jalan Jendral Sudirman Gang Puspa Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala ini juga disita satu potongan plastik kresek warna biru, satu kotak rokok Sampoerna Mild dan satu jaket jeans warna biru.
Bermula saat itu anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin sedang patroli dan melihat gerak gerik pelaku yang mecurigakan. Karna gerak geriknya mencurigakan jadi anggotanya langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan barbuk yang tersimpan di dalam jaket pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Selasa (16/10) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku diduga sedang menunggu seseorang hingga dilakukan penangkapan. Saat tubuh pelaku dilakukan pemeriksaan oleh petugas ditemukanlah barbuk itu.
Alumni Akpol 2002 itu menambahkan, atas temuan barang laknat tersebut maka pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolresta. “Pelaku sudah kami proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” ujar perwira menengah Polri itu. ndy/mr’s