Banjarmasin, BARITO – Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 12 Banjarmasin Drs Hairan mengakui semua perbuatannya dan mengatakan sangat menyesal.
“Saya benar-benar menyesal,” ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH pada sidang lanjutan, Rabu (9/9).
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Hairan mengaku memang ada meminta jatah pada setiap pencairan dana BOS sebesar Rp15 hingga Rp20 juta.
Dana BOS sendiri cair setiap pertiwulan pertahunnya. “Uang itu saya gunakan untuk operasional kepala sekolah,” ucap Hairan.
Operasional kepala sekolah yang dimaksud diantaranya seperti uang transportasi, makan, kuota/pulsa, uang makan untuk anak miskin, sumbangan kepsek yang masuk masa pensiun, ngasih anak yang mengajinya tamat selama bulan puasa, serta beberapa yang lainnya.
Sayang sebagai Kepsek, Hairan tidak pernah mau tahu pekerjaan bendahara khususnya pertanggungjawaban dana BOS.
Terbukti ketika ditanya bagaimana bendahara mempertanggungjawabkan uang yang sudah dia ambil setiap pencairan? Hairan dengan santai mengatakan itu urusan bendahara, sebab menurut dia bendahara pasti mengerti urusan-urusan seperti itu.
Nah menurut salah satu anggota majelis hakim Dana Hanura SH, mungkin sebab itulah lalu bendahara membuat stempel dan nota catering palsu untuk menutupi uang dana BOS yang sudah diambil kepsek. Itu ujar Dana agar pertanggungjawaban klop.
“Saya tidak pernah tahu soal stempel dan nota palsu, bendahara tidak pernah berkoordinasi dengan saya,” ucap Hairan.
Tak hanya Hairan, Agustina Wahidah selaku bendahara juga mengaku menyesal atas perbuatannya.
“Saya juga sangat menyesal, mohon majelis memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” ujar Agustina.
Usai mendengarkan pengakuan kedua terdakwa, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU pada sidang mendatang untuk mempersiapkan tuntutannya.
Kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut dengan dakwaan yang sama yakni Kepala Sekolah SMPN 12 Banjarmasin Drs Hairan bersama bendahara BOS Agustina Wahidah, sejak tahun anggaran 2016-2018, tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan yang diterimanya.
Dalam dakwaannya JPU mendakwa kedua terdakwa menggunakan dana BOS serta tidak dapat pertanggungjawaban sesuai peruntukan sehingga terdapat unsur kerugian negara sekitar Rp500 juta lebih.
Kedua terdakwa dalam mengelola keuangan dana BOS disekolah tersebut memang berdasarkan kesepakatan, tetapi dalam pengelolaan tidak sesuai kesepakatan baik oleh dewan guru maupun Komite Sekolah
Akibat perbuatan keduanya, JPU yang dikomandoi Arif Ronaldi SH mendakwa kedua melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis : Filarianti Editor : Mercurius