Banjarmasin, BARITO – Vaksinasi massal yang digelar Pemko Banjarmasin dan Satgas Covid-19 di GOR Hasanuddin menjadi momok yang disayangkan. Pasalnya, pelaksanaan menyebabkan kerumunan yang tak terbendung.
Hal tersebut juga banyak memunculkan kritikan pedas ditengah masyarakat. Bahkan di sosmed beberapa akun juga menyinggung pelaksanaan tersebut.
Bahkan ada yang berani terang-terangan dengan menyebarkan asumsi melalui Whats App.
Seperti yang dikatakan Direktur Borneo Law Firm, M Pazri. Saat dihubungi, Pazri mengaku bahwa edaran itu benar berasal darinya. Ia menyebut, pelaksanaan vaksinasi disayangkan dan bisa saja menyebabkan resiko penularan covid.
Meskipun demikian, ia mengapresiasi vaksinasi yang digelar Pemerintah Kota Banjarmasin.
Namun, harusnya kerumunan itu bisa dicegah dan masyarakat bisa lebih disiplin
terhadap protokol kesehatan.
“Kita butuh kesadaran pihak untuk tertib, jangan sampai ini menjadi klaster baru,saat ini Banjarmasin masih PPKM darurat level IV,” katanya.
Pazri juga menyatakan hal yang ‘pedas’, munculnya kerumunan warga itu membuktikan penyelenggara tidak siap. Sehingga di masyarkat muncul pertanyaan soal keadilan.
Penyelenggara harus betanggungjawab, dan pemerintah jangan hanya pada saat warga ada acara berkerumun ditegur dan kemudian kena sangsi, karena keadilan hukum juga harus seimbang tidak tumpul keatas namun tajam kebawah.
“Menrut saya kalau ini masih terulang tidak segera di tanggulangi penyelenggara,tidak di evaluasi Dinkses dan Pemko Banjarmasin bisa dikenakan sangsi sesuai UU Pemerintahan Daerah, dan bisa diduga melanggar Inpres No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta bisa diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid 19,” tegasnya.
Pazri mengatakan lagi, Kapolri juga telah mengeluarkan surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19. Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat tersebut tercantum Pasal-Pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sudah sangat banyaj pelanggar yang ditindak.
“Karena hemat saya tidak hanya Masyarakat yang bisa diekanakan Pasal-Pasal tersebut tapi juga pemerintah sendiri yang melanggar untuk penegakkan hukum dalam perspektif keadilan agar tidak terulang,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, sejak pagi sekotar pukul 06.30 wita, antrian warga sudah memadati gedung olahraga yang berada di Jl. P. Antasari, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah tersebut.
Padahal sebelumnya pelaksanaan vaksinasi sudah diatur pemerintah Kota Banjarmasin bersama petugas Kepolisian dengan sistem shift.
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang sempat memantau langsung vaksinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendi, mengatakan, pihaknnya sudah membagikan 1.000 kupon untuk warga yang bervaksin hari Kamis ini saja.
“Ya harusnya yang datang hari ini adalah warga yang sudah dapat kupon untuk vaksin kedua dan datang sesuai jam yang sudah ditentukan dengan 5 shift tersebut,” ucapnya melalui pesan singkat whatsapp, Kamis (05/08/21)
Menurutnya, penyebab penumpukan warga tersebut ada 2 yaitu. Yaitu warga yang datang mencari kupon untuk bervaksin dihari Jumat dan warga bervaksin yang datang lebih awal.
“Yang sudah punya kupon untuk vaksin kedua hari ini hampir semuanya datang lebih awal,” katanya.
Untuk menanggulangi kerumunan agar tidak terjadi lagi, Ibnu mengaku bakal melakukan bembagian titik vaksinasi. Yakni di beberapa Puskesmas di Banjarmasin.
“Kita pastikan jika pasokan vaksin ini normal kita akan laksanakan vaksinadi di puskesmas dan fasilitad kesehatan masyarakat (Fasyankes),” tutupnya.
Penulis: Hamdani