Kesaksian Para Dokter Dukung Pembuktian Jaksa

Sidang Kasus Korupsi Alkes RSUD Ulin

Banjarmasin, BARITO – Jaksa penuntut umum (JPU) Hendri SH mengatakan, setelah mendengar keterangan beberapa saksi khususnya para dokter yang mengajukan usulan alat kesehatan, bisa disimpulkan kalau keterangan para dokter sangat mendukung pembuktian dakwaan.

Contohnya ujar Hendri, pada kesaksian Subhan bagian perencanaan dan Direktur RSUD Ulin dr Suciati, menyatakan kalau para dokter mengusulkan alkes dilengkapi dengan harga.

Ternyata dari keterangan para dokter tidak ada mencantumkan harga. “Mereka hanya mencantumkan nama alat dan itu juga  tidak spesifik,” ujarnya usai sidang, Kamis (29/1).

Malah pada persidangan terungkap fakta baru, yakni dari keterangan dr Bambang, dari 11 alkes yang dia ajukan,  tiga diantaranya  disetujui pihak rumah sakit.

“Nah dari tiga yang disetujui, dua diantaranya tidak termasuk dalam pengadaan alkes,” jelas dr Bambang ungkap Hendri.

Kemudian, keterangan dr Heru yang mengusulkan 5 alkes, dan hanya disetujui 2 alat saja. Itupun dari keterangan dr Heru barang yang datang tidak sesuai dengan usulan. “Kata dia (dr Heru) mengusulkan satu paket atau satu kesatuan,  tapi yang datang malah terpecah sendiri-sendiri,” paparnya.

Dari keterangan para saksi juga lanjut Hendri, dikatakan kalau dalam setiap pameran selalu ada tawar menawar harga alat.

Sebelumnya, empat dokter spesialis yang dihadirkan menjadi saksi pada perkara alat kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin dengan terdakwa Misrani menegaskan kalau mereka hanya sekedar mengusulkan.

Apakah nanti disetujui atau tidak, tergantung direktur rumah sakit. Yang pasti menurut para dokter setiap tahun mereka diminta mengusulkan barang yang dibutuhkan.

Ditanya jaksa penuntut umum yang dikomandoi Arif Ronaldi SH apakah setiap usulan alat kesehatan disertai harga barang? Para saksi yakni dr Eti, dr Bambang, dan dr Heru mengatakan tidak.

“Kami hanya mengusulkan nama barang dan fungsinya saja,” ujar dokter Eti.

Lalu tahu tidak saksi harga barang yang usulannya disetujui. Keempat saksi mengatakan tidak tahu.

“Engga kepengin tahu, tanya misalnya, apalagi kan misalnya alat yang ada lebih canggih dari sebelumnya,” tanya ketua majelis hakim Purjana SH.

Ditanya salah satu dokter Eti yang merupakan dokter spesialis mata mengatakan tidak tahu.

Setelah tiga uang, tiga dokter lainnya juga mengatakan hal yang sama, tidak tahu.

Terdakwa Misrani yang juga  sebagai PPTK didakwa melakukan korupsi pada pembelian alkes tahun 2015.

Dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar.

JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2  dan 3 jo pasal 18 Undang Undang RI  no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair dan subsider.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Polisi Sergap Pembawa Sabu Ratusan Gram saat Melintas di Jalan Banper Banjarmasin

Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk