Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemuda berinisial AN (18) ini nekat menganiaya teman sendiri di kawasan Barito Hulu Kelurahan Pelambuan Banjarmasin Barat, Jumat (29/12/2023) malam lalu sekitar 21.00 Wita. Dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis clurit, pria pengangguran itu menyerang Yusrannoor (23) hingga mengalami luka sobek di bagian perut kanan dan luka sobek di bagian bahu sebelah kanan.
Pelaku warga Jalan Intan Sari Kelurahan Basirih Banjarmasin Barat usai melakukan aniaya sempat kabur ke rumah temannya dan masih sekitar di kota seribu sungai ini. sementara korban usai dilukai mengadukan perbuatan pelaku ke Mapolsek setempat.
Baca Juga: Universitas Muhammadiyah Banjarmasin Jadi Kampus Pemimpin Masa Depan
Setelah tiga minggu lebih akhirnya pelaku diringkus pihak Buser Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, selanjutnya pelaku yang putus sekolah tersebut harus mmpertanggung jawabkan perbuatannya. Dia pun hanya bisa pasrah harus menjalani hukuman dibalik jeruji Polsek hingga ke LP nantinya.
Bermula saat saat korban dan saksi sedang duduk nongkrong di TKP, tiba tiba pelaku datang dan langsung menganiaya korban dengan senjata tajam jenis clurit. Ternyata pelaku saat itu nekat menyerang menggunakan sajam dan dalam kondisi mabuk, karena kesal cerita korban sebelumnya.
Baca juga: Nobar Debat Cawapres, Mahfud MD Lebih Berpengalaman
Pelaku mengakui, kesal karena korban menyatakan beberapa hari lalu ribut dengan ayahnya hingga meremehkannya. “Saya kesal makanya Sajam saya ambil dari rumah dan menyerangnya untuk membuat perhitungan,”beber AN.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Wardana, Senin (22/1/2024) siang kepada awak media mengatakan, pelaku saat menganiaya dalam kondisi mabuk Zenit. Selanjut AN membuang clurit itu ke sungai dekat TKP, lantaran kawan korban mau melerai merebut sajam tersebut.
Baca Juga: Universitas Muhammadiyah Banjarmasin Jadi Kampus Pemimpin Masa Depan
“Jadi gegara cerita korban kepada pelaku, terkait ayah pelaku menegur korban agar jangan lagi mengajak anaknya mabuk-mabukan. Lalu pelaku kesal dan menganiaya beberapa hari kemudian,”bebernya.
Sedangkan ditangkapnya pelaku saat itu bersama pacarnya di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin Tengah, Rabu (17/1/2024) malam sektar pukul 20.30 Wita.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 11 Maret 2024
“Jadi penangkapan itu sesuai bukti Visum Et Revertum (VER), sedangkan Sajamnya masih dalam pencarian. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bjm Barat guna proses hukum lebih lanjut. Kini ia pun dijerat sesuai Pasal 351 KUHP,”pungkas Firuza.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya