Batulicin. BARITOPOST.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir di Back Up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu), menangkap pria berinisial MA (35) yang diduga membakar rumah di wilayah RT 01 Desa Wirittasi Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu)
Kasi Humas Polres Tanbu AKP I Made Rasa mengatakan, tersangka MA diduga membakar rumah yang terbuat dari kayu dengan ukuran 5×16 meter berbentuk L yang ditempati Henna (54), karena merasa kesal, lantaran rumah tersebut memiliki 3 segel dan tak kunjung ada penyelesaian.
Tersangka sudah mencoba menyelesaikan permasalahan segel tersebut dengan cara kekeluargaan, akan tetapi tidak ada jalan keluarnya. Tersangka pun mengambil jalan lain, merusak dan membakar rumah yang ditempati korban.
“Persoalan ini adalah persoalan keluarga, tapi tidak ada jalan keluar, maka tersangka kesal dan membakarnya, hingga korban mengalami kerugian Rp 200 juta,” jelas I Made Rasa, minggu (13/11).
Menurutnya kejadian ini terjadi pada Minggul (23 /10 2022) sekitar pukul 15.00 wita, saat korban sedang berada di Desa Sepunggu Kecamatan Kusan Tengah.
Korban pada saat itu, tidak mengetahui tempat tinggalnya terbakar, namun ditelpon oleh Rahmi yang merupakan keponakannya sendiri, memberi kabar kalau rumahnya terbakar. Mendengar berita tersebut, korban langsung pulang , sayang setibanya disana hanya menyisakan puing-puingnya. Termasuk rumah tetangganya Arman dan Siti Komariah
Korban yang masih tidak percaya dan terus bertanya-tanya asal api, tiba-tiba cucunys datang memberitahu, kalau rumahnya dibakar oleh MA. Mendegar informasi itu, korban melaporkan ke Polsek setempat.
Polisi mendapat laporan bergerak melakukan menyelidikan dan tersangka diamankan di Desa Pulau Salak Kecamatan Kusan Hilir, kemudian digiring ke polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tersangka dijerat Pasal 187 Kita Undang-undang Hukum Pidanya (KUHP), tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.