Banjarmasin, BARITO – Pemilik narkoba sebanyak tujuh paket sabu berat 107,98 Gram bernama
Rudi Hiriyadi alias Rudi
(22), diciduk polisi, Selasa (4/52021) siang sekitar pukul 12.40 Wita. Pekerja swasta ini ditangkap saat transaksi satu paket sabu-sabu seberat 24,56 Gram yang diletakkannya di tanah.
Pelaku dibekuk di Jalan Padat Karya Kelurahan Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur atau di Komplek kawasan Water Boom Banua Anyar Banjarmasin.
Tak puas dengan temuan sabu-sabu tersebut, polisi kemudian menggeledah rumah pelaku di Jalan A Yani Km 12.900 Gang Setia Bersama Komplek Surya Mas 3 Jalur III No 6 RT Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Di rumah pelaku ternyata ada enam paket sabu-sabu lagi hingga menemukan hingga mencapai berat 107,98 Gram. Selain barang bukti juga disita
satu timbangan digital warna hitam.
Juga satu dompet kecil warna hitam, tiga sendok kecil yang terbuiat dari plastik warna pink,
satu pak plastik klip ukuran sedang, satu ponsel lipat warna hitam merk Bellphone. satu ponsel merk Samsung A20 warna biru dengan casing warna hitam.
Bermula saat pelaku tertangkap tangan meletakkan di atas tanah satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan kantongan plastic warna hitam. Namun waktu diserahkan atau di jual kepada orang lain, ia kaget ditangkap polisi.
Selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya pelaku ditemukan lagi barang bukti lainnya. Enam paket sabu-sabu dengan berat total 83,42 Gram ditemukan di bawah kasur di dalam kamar tersangka.
Selanjutnya tersangka beserta semua barang bukti yang dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika mengatakan kini pelaku menjalani pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius