H2D Dihimbau Urungkan Gugatan MK
Banjarmasin, BARITO – Suhu politik di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) belakangan ini tergolong tinggi terutama pada tahapan pemilihan kepala daerah khususnya gubernur dan wakil gubernur.
Bahkan di hari-hari menjelang pemungutan suara ulang (PSU) tanggal 9 Juni lalu, “gesekan” semakin nyata terlihat, baik di dunia nyata maupun dunia maya (media sosial).
Hal ini mengundang keprihatinan Advokat Senior, DR Abdul Halim Shahab.
Abdul Halim yang juga seorang pendidik itu mengimbau, pasca PSU, sebaiknya tidak ada lagi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan kata lain, semua pihak diminta untuk sama-sama memikirkan kepentingan warga banua (sebutan untuk Kalsel).
Abdul Halim Shahab merunut tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel pada 9 Desember 2020 lalu.
Hasil pilkada, pasangan calon nomor urut 1, Sahbirin Noor dan Muhidin atau disingkat “BirinMu” , unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2 : Denny Indrayana dan Difriadi Darjat (H2D) atau selisih suara 0,48 persen.
Denny kemudian melayangkan gugatan ke MK. Selanjutnya MK menurunkan putusan dengan didasarkan pada beberapa pertimbangan dan beberapa wilayah harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Berdasarkan data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU setempat, hasil PSU yang digelar pada 9 Juni lalu kembali dimenangkan pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin yang unggul 51,2 persen suara dari pasangan calon Denny Indrayana dan Difriadi Darjat.
Denny Indrayana pun kemudian berencana kembali mengajukan gugatan ke MK dengan alasan pihaknya masih melihat adanya kecurangan pada PSU.
“PSU pada 9 Juni lalu sudah dilakukan secara serentak, dengan aman, damai, lancar dan tidak ada permasalahan. Jadi semestinya, siapapun yang kalah harus legowo, harus berjiwa besar, harus menghormati yang menang. Kita berharap, tidak usahlah menggugat lagi ke MK, legowo saja, karena nanti ujung-ujungnya masyarakat yang dirugikan,” tegas Halim, Kamis (10/6).
Halim menilai, rata-rata pilkada di wilayah ini menimbulkan masalah. Oleh sebab itu, agar tercipta suasana kondusif dan ketentraman, dia mengimbau, pihak yang kalah menghormati keputusan penyelenggara pemilihan (KPU) dan jangan membuat gaduh dalam masyarakat
“Harus diingat, sekarang masih pandemi Covid-19, ketenangan dan kenyamanan warga banua harus dijaga, jangan sampai muncul perselisihan baru,” tandasnya.
Halim mengakui, di satu sisi, ada hak untuk mengajukan gugatan ke MK. Soal gugatan diterima atau ditolak, merupakan kewenangan MK.
“Tetapi sebagai orang banua, saya mengajak, ayolah kita berangkulan. Sudah cukup saja suasana tidak nyaman yang sudah lalu. Kita harus berjiwa besar dan berangkulan dengan masing-masing mengucapkan selamat. Jangan lagi sekarang ini ada fitnahan, tudingan dan sebagainya. Tidak usah,” ajak Ketua STIH Sultan Adam Banjarmasin itu.
Lebih lanjut Halim mengajak semua pihak untuk belajar dari pemilihan Presiden Amerika Serikat.
Walaupun Joe Biden menang dan sempat terjadi “gesekan” dari pihak lawan yakni Donald Trump, tetapi kubu Donald Trump menghormati Joe Biden.
“Mari kita sama-sama membangun banua ini supaya lebih maju, masyarakat lebih sejahtera dan sarana prasarana dapat dipergunakan. Memang di satu sisi ada hak warganegara untuk menggugat, tetapi di sisi lain, psikologi masyarakat harus dijaga. Kalau ini (gugatan, red) berkelanjutan terus, kapan membangun banua. Jadi sebaiknya, yang kalah legowo, yang menang merangkul yang kalah. Mari sama-sama membangun Kalsel dan tidak ada konflik lagi,” ujarnya.
Penulis: Cynthia