Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Setelah tiga kali dipanggil tak datang, kesaksian Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar Muhammad Solhan, pada perkara dugaan korupsi rehabilitsi irigasi di Desa Mandiangin, akhirnya disepakati dibacakan saja.
Kesepakatan keterangan saksi dibacakan setelah ketua majelis hakim yang dketuai Jamser Simanjuntak SH menanyakan kepada penasehat hukum kedua terdakwa baik Mirza Azwari dan Muhammad Yusuf. Yang mana para penasehat hukum menyetujuinya.
Dalam keterangan kesaksiannya yang dbacakan JPU Setya Wahyu SH, M Solhan mengakui, bahwa dirinya tidak banyak mengetahui masalah proyek
rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Mandiangin.
Karena waktu itu dirinya hanya sebagai Kepala Bidang Bina Marga. Tetapi menurut saksi ia mengetahui kalau proyek tersebut selesai 100 persen dan pembayarannya juga dicairkan 100 persen.
Baca Juga: Kades Kelungkang Dipastikan Berlebaran di Penjara
Ia sendiri mengakui tidak mengenal dengan kedua terdakwa.
Diketahui, terdakwa Mirza Azwari yang merupakan Konsultan Perencana CV. ANS Consulindo dan juga bertindak selaku pelaksana lapangan konsultan pengawas CV. Mitra Banua Mandiri dan
terdakwa Muhammad Yusuf selaku Direktur CV. Garuda Raisya Kencana.
Sementara saksi ahli Dosen Universitas Ahmad Yani Humairah Aprilia ST MT dalam kesaksikan menyebutkan kalau proyek rehabilitasi irigasi Mandiangin tersebut dalam perencanaan terutama dalam penghitungan di bidang topografi dan hydrologi.
“Kalau saya sebut kekurangan dasar bahkan tidak sampai 50 persen. Akibatnya proyek tersebut kurang berfungsi maksimal,” jelasnya.
Dalam perkara ini selain dua terdakwa tersebut terdapat satu lalu tersangka yang belum menjalani persidangan yakni dari unsur PUPR Kabupaten Banjar.
Seperti dalam dakwaan, kedua terdakwa didakwa telah memperkarya diri sendiri untuk Mirza AHari sebesar Rp.15.661.714,29 dan terdakwa Muhammad Yusuf sebesar Rp 737.703.019,00.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk dakwaan primair dan subsidair.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya