Keterangan Para Saksi Bikin Ketua Majelis Hakim Mengelus Dada

Empat pengurus KSM Baypas Landasan Ulin Tengah Banjarbaru yang diketuai Alinius saat jadi saksi pada perkara Program KOTAKU tahun 2019.

Banjarmasin, BARITO – Sidang perkara korupsi program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dengan terdakwa Halimatus Mandharini yang merupakan fasilitator kelurahan bidang tekhnik dan Herry Bertus Kelik Eko Budiyanto selaku senior fasilitator kelurahan kembali digelar di pengadilan tipikor Banjarmasin, Senin (30/5).

Dalam sidang yang menghadirkan empat saksi yang semuanya adalah pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baypas Landasan Ulin Tengah Banjarbaru, nampak sempat membuat Ketua Majelis Hakim Yusriansyah SH mengelus dada.

Pasalnya semua pengurus khususnya ketua tidak mengetahui persis tugas dan fungsi mereka sebagai KSM. Padahal yang bertanggungjawab atas semua pekerjaan dari program KOTAKU adalah KSM. Apalagi dana untuk progran KOTAKU masuk ke rekening KSM.
“Kalian itu bagaimana sih, ini uang negara kok bisa-bisanya pengelolaannya kalian serahkan begitu saja sama orang. Akibatnya begini,” ketus Yusriansyah.

Dalam keterangannya, Ketua KSM Alinius mengatakan kalau semua pengelolaan dilakukan oleh Nor Lianto selaku koordinator Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM).

“Pengelolaan keuangan semua dilakukan Noor Lianto. Baik belanja barang dan upah tukang semua dia yang bayar. Tanda bukti pembelian dan pembayaran juga tidak pernah diberikan,” ujar saksi.

Termasuk laporan pertanggungjawaban yang dibuat terdakwa Halimatus Mandharini. Dimana ketua LKM hanya diminta tandatangan saja tanpa membaca laporan pertanggungjawaban tersebut.

“Lalu kerja kalian apa, cuma nama diatas kertas,” tanya Yusriansyah seraya geleng-geleng kepala.

Menjawab mereka mengatakan tidak ada kerjaan.

“Ya begitu kalian dibodohi. Uang masuk ke rekening KSM, harusnya KSM yang belanja dan mengelolanya, ini kok malah fasilitator. Kalau uang masuk ke LKM, ya bolehlah mereka mengelola,” kata Yusriansyah.

Juga soal tanda tangan yang menurut Yusriansyah harusnya dibaca dulu oleh saksi.

“Tahu engga kalau masih ada sisa uang,” tanya ketua majelis hakim lagi.

Lagi-lagi saksi mengatakan tidak tahu termasuk kenapa sampai Ketua LKM dan dua fasilitator dijadikan tersangka.

Diketahui, kedua terdakwa dan Ketua LKM Noor Lianto (berkas terpisah) didakwa melakukan tindak pidana korupsi anggaran Program KOTAKU tahun 2019 dengan kerugian negara sebesar RpRp550.929.727.

Kerugian itu didapat dari saldo yang tersisa di rekening KSM dan tidak dilaporkan ke Satker /PPK, namun digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi para terdakwa.
Hal itu menurut jaksa dalam dakwaannya, sudah bertentangan dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan Keuangan Skala Lingkungan Program Kota Tanpa Kumuh Tahun 2018.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Usung Tema Kenakalan Remaja, Kejari Banjarmasin Gelar JMS di SMPN 1

Babinsa Sertu Sanu Warnai KKN Mahasiswa UIN, Ini Harapannya

Modus Siap Bertanggung Jawab, PelakuPersetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi