Ketidaksesuaian antara SK Gubernur, Pergub dan Perda, Nominal TPP Guru P3K Dialokasikan Hanya Rp225 Ribu

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Komisi I dan Komisi IV gelar audensi bahas permasalahan TPP P3K yang dialokasikan hanya Rp225.000.(foto : humasdprd)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kecilnya nominal tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang dialokasikan untuk ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yakni hanya sebesar Rp225.000 hingga menimbulkan keluhan mereka, akhirnya menjadi perhatian serius Komisi I membidangi pemerintahan dan Komisi IV membidangi pendidikan di DPRD Provinsi Kalsel.

Para wakil rakyat itu kemudian menindaklanjuti dengan menggelar audiensi bersama puluhan guru P3K dengan menghadirkan Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel, dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Selasa (21/3/2023).

Dari hasil audensi itu terungkap titik permasalahan yang menimbulkan ke kisruhan tersebut dipicu pada ketidaksesuaian antara Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel dan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kalsel.

Karena sudah mengetahui pemicunya, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, HM Lutfi Saifuddin meminta dilakukannya perubahan terhadap SK Gubernur tersebut.

Kabid) Perencanaan Anggaran Daerah pada Bakeuda Kalsel Fatkhan saat menyampaikan anggaran Rp36 miliar lebih untuk P3K.(foto : humasdprdkalsel)


Kabid) Perencanaan Anggaran Daerah pada Bakeuda Kalsel Fatkhan saat menyampaikan anggaran Rp36 miliar lebih untuk P3K.(foto : humasdprdkalsel)

“Kami meminta sesegera mungkin merubah SK Gubernur, sehingga temen-temen P3K, guru dan juga tenaga kesehatan bisa mendapatkan hak yang sama dengan ASN,” pintanya.

Dikesempatan itu, Lutfi menegaskan TPP adalah haknya para P3K ini yang harusnya ditunaikan dengan nilai yang sepatutnya sesuai peraturan gubernur.

“Peraturan Gubernur itu jelas nilainya Rp36.453.550.000, itu dialokasikan untuk seribu dua ratus sekian P3K, tapi kenyataannya tunjangan mereka itu hanya Rp225.000,” sebutnya.

Ditambahkannya kecilnya nominal TPP itu sudah menyalahi anggaran yang telah ditetapkan dalam Perda dan Pergub Kalsel.

“Kita sudah menetapkan nilainya sama sekitar Rp2,3 juta baik untuk ASN maupun P3K, tapi kenyataannya ini berbeda,” sentilnya.

Untuk batasan waktu penyelesaian masalah ini, Lutfi Saifuddin mengatakan akan dicarikan solusi sesegera mungkin, namun bila esok tidak ada gerakan, maka kami mungkin akan kembali mengangkat masalah ini, mungkin akan kami tingkatkan juga komunikasi dengan gubernur dan sekda.

Sedangkan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, H Abdul Hasib Salim menyoroti soal alokasi anggaran P3K ini yang sumbernya dari pemerintah pusat, yang disalurkan ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) bukan masuk ke Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca juga: Bank Kalsel Siap Salurkan KUR Dukung Program SISKA KUINTIP

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment