Ketidaksesuaian antara SK Gubernur, Pergub dan Perda, Nominal TPP Guru P3K Dialokasikan Hanya Rp225 Ribu

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Komisi I dan Komisi IV gelar audensi bahas permasalahan TPP P3K yang dialokasikan hanya Rp225.000.(foto : humasdprd)

Menurutnya, itu sangat disayangkan, karena masuk ke DAU, maka itu nantinya tergantung kebijakan dari pemerintah daerah, seandainya anggaran pusat itu masuk ke DAK, maka tidak bisa lagi dirubah atau diatur oleh daerah.

“Ini yang nanti akan kembali kami perjuangkan ke pemerintah pusat, agar anggaran P3K itu masuk DAK,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Anggaran Daerah pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Fatkhan menjelaskan terkait anggaran sebesar Rp36 miliar lebih yang diperuntukan bagi ribuan P3K tersebut, itu kami alokasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kalsel Tahun 2023, anggaran puluhan miliar yang kami alokasikan itu untuk TPP P3K, baik yang sudah di SK-kan maupun yang akan di SK-kan di tahun 2023.

“Penganggaran ini kan estimasi sesuai dengan data yang kami miliki, untuk besarannya itu nanti pada saat rapat terkait penetapan besarannya, sementara tugas kami hanya menghantarkan sampai pada penyusunan APBD,” terangnya.

Fatkhan menegaskan kalau untuk penetapan besarannya itu merupakan kewenangan pemerintah daerah, karena itu menjadi keputusan sehingga itu wilayahnya eksekutif.

Baca Juga:Bank Kalsel Dukung Fasilitas Layanan Perpustakaan Dispersip Kalsel

Ia kembali menegaskan terkait P3K yang akan mendapatkan SK, itu sudah saya sampaikan sebelumnya di dalam rapat berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Kami tentunya mengalokasikan anggaran itu ya ada data dan estimasi perkiraannya itu akan ditetapkan kemudian,” tukasnya.

Fatkhan menyatakan yang terpenting kami sudah menyediakan alokasi anggaran terkait kebutuhan P3K baik gaji maupun TPP dan terkait besarannya itu mekanisme selanjutnya.

Disinggung kritikan dewan kenapa juga dialokasikan anggaran untuk P3K yang akan di SK-kan, ditegaskan Fatkhan itu bukan ranah kami menjawabnya, karena tugas kami adalah penganggaran yang melakukan estimasi rencana keuangan tahunan.

“Karena itu, kami menganggarkan untuk P3K yang sudah di SK-kan dan yang akan di SK-kan di tahun 2023,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment