Pengunjung Kafe Lihat Korban Berteriak Minta Tolong
Banjarmasin, BARITO – Korban penyiraman air keras Asep Syarifuddin nampaknya “enggan” untuk bersaksi atas perkaranya yang kini mendudukkan tiga terdakwa, yakni Rahmadi Kesuma, Karta Kesuma dan Wahdianor.
Terbukti saksi kunci yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Kalsel
tersebut sudah tiga kali ini mangkir dari persidangan. Padahal menurut jaksa surat panggilan pada Asep sudah dilayangkan, dan telah ada tanda terima dari petugas di lingkungan kerjanya.
“Kita sudah tiga kali ini melakukan panggilan, tapi Pa Asep tak juga memberikan jawavan apakah bisa hadir atau tidak. Terakhir dikhabarkan beliau sedang berobat, namun bukti surat berobatnya juga tidak sampai ke kita,” ujar salah satu jaksa yang menangani perkara tersebut Usup SH.
Ketua majelis hakim Eddy Cahyono SH MH mengharapkan jaksa bisa membawa saksi kunci tersebut ke muka persidangan, sehingga perkara itu bisa terungkap jelas.
“Saya minta jaksa panggil kembali saksi kunci. Karena saya ingin perkara ini cepat selesai dan para terdakwa punya kepastian hukum,” ujar Eddy Cahyono pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Kamis (4/4).
Atas perintah ketua majelis hakim, jaksa kembali meminta waktu untuk memanggil kembali saksi kunci.
Sementara penasehat hukum salah satu terdakwa Rahmadi Kusuma, Sugeng Wibowo, SH MH mengatakan mengikuti alur majelis hakim saja.
“Ya kita lihat bagaimana agenda sidang kedepan apakah saksi bisa hadir atau tidak,” ujar Sugeng Wibowo tak mau memberikan komentar lebih jauh.
Sementara itu pada sidang kemarin, JPU kembali menghadirkan saksi Kristian Wibowo. Saksi yang saat kejadian mengaku bersama keluarga sedang menikmati makan malam di Cafe Capung. :Saya bersebelahan meja dengan korban. Korban sempat bercanda dengan anak-anak saya,”ujar saksi. Saksi mengatakan kalau korban pulang duluan. Namun belum sampai 10 menit keluar dari ruangan mereka makan, korban masuk dengan berteriak minta tolong sambil memegang mukanya yang memerah. “Saat itu saya mendengar korban berkata kalau disiram air keras oleh seseorang,” katanya.
Namun siapa dia yang dimaksud korban ujar saksi tidak tahu. Saksi juga mengatakan tidak kenal dan tidak pernah melihat ketiga terdakwa.
Diketahui Asep Syarifuddin, korban penyiraman air keras di Capung Jalan S Parman Banjarmasin. Penyiraman dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan motif diduga karena mutasi sejumlah narapidana khususnya narkoba. Sayang pada kasus ini
pelaku utama masih dalam pencarian.
Seorang diduga menjadi pesuruh dari penyandang dana sekaligus eksekutor penyerangan air keras ini.
Penyandang dana diduga kuat adalah seorang bekas bandar narkotika jenis sabu asal Kaltim.
Ketiga terdakwa sendiri dijerat dengan pasal 355, 353 dan 351 KUHP jo pasal 55,56 KUHP.rif/mr’s