Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sempat tertunda dua minggu, sidang agenda pembacaan tuntutan untuk dua terdakwa dugaan korupsi dana hibah di KONI Banjarbaru tahun 2018, Jumat Sore (12/5) akhirnya dibacakan jaksa penuntut umum.
Dalam amar tuntutannya, jaksa Andryawan SH akhirnya menuntut kedua terdakwa yakni
Daniel Itta Ketua KONI Banjarbaru periode 2018-2022 dan Agustina Tri Wardhani masing-masing selama 19 bulan penjara. Keduanya juga didenda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menghukum keduanya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 144 juta subsidair 10 bulan pidana penjara.
Menurut jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha, SH kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Warga AKT Banjarmasin ini Sempat Buang Sabu saat Dibekuk
Atas tuntutan jaksa, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual ini pun menyatakan akan mengajukkan pembelaan bersama penasehat hukumnya.
Dan untuk memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa bersama penasehat hukumnya, ketua majelis hakim menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Selasa (16/5).
Ditemui usai sidang, penasehat hukum kedua terdakwa yakni Darul Huda Mustaqim l, SH mengaku sependapat kalau kliennya hanya melanggar pasal 3 dakwaan subsidair.
“Kami sependapat mereka berdua dikenakan pasal 3,” ujarnya.
Meskipun sependapat, namun dalam penilaiannya, tuntutan 19 bulan itu terlalu berat. Alasannya, kesalahan yang dilakukan kedua terdakwa hanya kesalahan administrasi.
“Sehingga tuntutan 1 tahun 7 bulan ini terlalu tinggi,” ucap Huda.
Baca Juga: Warga Sungai Tabuk ini Dibekuk karena Sering Edarkan Sabu di Pasar Lama Banjarmasin
Ditambahkannya kerugian negara yang muncul dalam perkara ini seharusnya tidak serta merta dibebankan kepada kedua terdakwa.
“Harusnya kerugian negara yang muncul tidak dibebankan kepada kedua terdakwa, tapi yang menggunakan dananya. Misalnya dari cabor dan juga kesekretariatan. Makanya ini juga nanti yang akan kami kupas dalam pledoi kami nanti,” bebernya.
Sekadar mengingatkan, perkara ini terkait dengan dana hibah yang digelontorkan oleh Pemko Banjarbaru pada 2018 senilai Rp 6,3 Miliar.
Kerugian negara pun yang muncul dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 658 juta, karena ada beberapa laporan pertanggungjawaban cabor yang dianggap tidak jelas.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya