Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mencabut SK Kemenkumham PERADI kubu Luhut Pangaribuan tak hanya disambut hangat Ketua Umum DPN Peradi Pusat, Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH MM, tapi juga DPC Peradi Banjarmasin.
Dikonfirmasi via handphone, Selasa (24/3), Ketua DPC Peradi Banjarmasin Edi Sucipto SH MH mengaku merasa bahagia mendengar khabar tersebut.
“Alhamdulillah, dengan adanya putusan PTUN tersebut menyatakan bahwa keadilan itu masih ada. Dan artinya PERADI yang dipimpin Bang Otto Hasibuan memang telah diakui masyarakat,” ujar Edi.
Selanjutnya tentu menurut Edi, yang dipikirkan para bagaimana nasib advokat yang di luar ini?(Peradi Otto). Sebab dengan telah dicabutnya SK Kemenkumham PERADI kubu Luhut Pangaribuan, maka PERADI Otto Hasibuan lah yang telah diakui.
“Secara pribadi tentunya siap membuka dan memfasilitasi mereka. Terutama memperpanjang kartu keanggotaanya,” kata Edi.
Mengutip dari Nusantaratv.com,
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mencabut SK Kemenkumham PERADI kubu Luhut Pangaribuan.
Otto sendiri pada jumpa pers di Kantor Seknas Peradi, Grand Selipi Tower, Jakarta Barat, Senin (13/3) mengatakan, keputusan PTUN yang menetapkan mencabut SK Kemenkumham PERADI kubu Luhut Pangaribuan sudah tepat. Sebab, SK-nya cacat hukum.
“Banyak pertimbangan PTUN Jakarta yang bagus-bagus. Pertama SK Kemenkumham cacat prosedur. Secara substansi permohonan PERADI Luhut mengajukan NPWP yang baru,” kata Otto.
Baca Juga:Bersama Ketua RT 22 Kelayan Dalam, Bripka Suhro Wardi Temukan Sepeda Warga yang Hilang
“Saya Ketum PERADI, NPWP kita nggak pernah berubah dari 2005. Nggak pernah berubah karena kita PERADI yang sesungguhnya. Orangnya Luhut membuat NPWP yang baru,” ungkap Otto.
Selain itu, Otto juga mengatakan bahwa pertimbangan PTUN Jakarta mencabut SK Peradi kubu Luhut Pangaribuan karena soal kepastian hukum yang sebelumnya sudah dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dengan begitu, Otto menegaskan Menkumham telah cacat prosedur, substansi dan kepastian hukum.
“Sebelumnya sudah ada putusan PT DKI yang dikuatkan MA yang menyatakan PERADI Otto yang sah. Kok bisa-bisanya mendaftarkan PERADI Luhut yang sah. Sekarang sudah (SK PERADI Luhut-red) dibatalkan oleh PTUN dan diikuti dengan putusan pendahuluan. Yang artinya putusan SK Kemenkumham ditunda dan tidak bisa diberlakukan,” tegas Otto.
Untuk diketahui, Gugatan ini bermula saat pengurusan Otto Hasibuan hendak mendaftarkan kepengurusannya pada SABH Kemenkumham setelah terbitnya Putusan MA.
Namun ternyata telah didaftarkan kepengurusan Luhut Pangaribuan beberapa waktu sebelumnya. Oleh sebab itu, gugatan dilakukan tidak lain guna terciptanya kepastian hukum karena sengketa kepengurusan PERADI.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan terhadap PERADI kubu Luhut Pangaribuan.
Penulis: Filarianti
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya
Edi Sucipto SH MH