Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan Akui Sempat Diminta Mengundurkan Diri Jadi Ketua Tahun 2022

Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan Akui Sempat Diminta Mengundurkan Diri Jadi Ketua Tahun 2022

Paringin, BARITOPOST.CO.ID – Sebelum penggantian antar waktu (PAW) untuk Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan dilakukan, upaya untuk penggantian posisi tertinggi kursi legislatif sudah dilakukan.

Menurut Muhamad Pazri yang menjadi kuasa hukum Ahsani Fauzan, pada 25 November 2022, kliennya pernah dilakukan pemanggilan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pada pertama itu, Ahsani Fauzan diminta untuk mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD Balangan.

Baca Juga: Daun Sirih untuk Kesehatan, Ini Khasiatnya

Pertemuan kedua, kembali dilanjutkan dengan materi pembahasan yang sama. “Sempat ada pembahasan mengenai permintaan pengunduran diri dari Ketua DPRD Balangan. Namun pada saat itu belum ada keputusan hingga akhirnya kini surat PAW sudah diserahkan dan akhirnnya mengambil langkah untuk disengketakan,” ujar Pazri, Rabu (11/10/2023).

Terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Balangan, Suprianto, pihaknya melakukan komunikasi dengan DPD Partai Golkar Kalsel.

“Pada awal tahun 2023 sudah ada kesepakatan untuk pergantian posisi Ketua DPRD Balangan. Hasil putusan ini yang akhirnya dibawa ke DPD Provinsi Kalimantan Selatan. Perlu proses hingga penyerahan ke DPP Partai Golkar dan mendapatkan surat keputusan dari DPP Partai Golkar tersebut. Seluruh langkah kami anggap sudah sesuai dengan AD ART dan petunjuk dari DPD Provinsi saat ini mengikuti prosedur yang ada saja,” ungkapnya.

Baca Juga: Manfaat Tanaman Kapas Cukup Banyak

Sedangkan permohonan keberatan terhadap keputusan Partai Golkar tersebut telah diajukan pihak Ahsani Fauzan ke Mahkamah Partai.

Surat Pemberitahuan atas permohonan keberatan sebagai bentuk resmi untuk menghentikan proses PAW Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan.

Diketahui, sebelumnya ada surat dari DPP Partai Golkar pada 31 Agustus dengan isi menyetujui pergantian antar waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan sisa jabatan 2010 – 2-14 kepada Dadang Idi Fajeri.

Baca Juga: Daun Sirih untuk Kesehatan, Ini Khasiatnya

Surat DPP Partai Golkar B-1020/GOLKAR/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tersebut diteruskan kembali oleh DPD Partai Golkar Kabupaten melalui surat pada 8 September yang diserahkan ke DPRD Balangan untuk ditindaklanjuti.

Penulis: Tahmdilah

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Poltekkes Banjarmasin Launching Wisata Sehat dan Gelar Kegiatan di Kampung Hijau

Warga Sidodadi II Dukung Hj. Lisa – Wartono, Jurkam: Jangan Pilih Kotak Kosong!

Kampanye di Berlina Jaya, Warga Sampaikan Aspirasi untuk Hj. Lisa Halaby