Martapura, BARITOPOST.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Muhammad Rofiqi, SH menyesalkan banyaknya retail minimarket yang masuk desa. Dikhawatirkan hal ini dapat mematikan usaha rakyat kecil atau warung tradisional, lantaran minim pelayanan dan kenyamanan.
Kepada wartawan, politisi Gerindra ini mengingatkan seharusnya minimarket atau retail modern itu hanya boleh diizinkan buka di kawasan Jalan Ahmad Yani sebagai kehidupan masyarakat urban hingga 24 jam.
“Pemerintah Kabupaten Banjar mestinya selektif memberikan izin berdirinya usaha dari pemodal besar itu, karena kalau keberadaannya juga di pedesaan maka dapat mematikan Usaha Kecil dan Menengah (UKM),” tegas Rofiqi.
Baca Juga: Bakti BUMN Untuk Indonesia, Pelindo Mengajar Masuk SMA Negeri 7 Banjarmasin
Rofiqi melanjutkan, karena itu pihak dinas terkait agar lebih selektif dalam memberikan izin, kalau perlu periksa IMBnya, akan tetapi sekarang tidak ada lagi namanya IMB, melainkan sekarang pihaknya menyusun raperda terkait agar UKM atau warung kecil tidak mati suri.
Diharapkannya agar masyarakat yang diajak kerjasama dengan minimarket itu tidak mudah untuk mendapatkan izin. Lantaran kasihan warga yang berusaha dagangannya modal sedikit dan tempat tidak senyaman di minimarket tersebut.
“Belum lagi terkait apakah mau retail itu menampung usaha lokal seperti kuliner dari desa setempat. Jadi banyak yang harus dipertimbangkan bagaimana toko modern itu ada di desa dapat mengancam warung kecil warga,” pungkas Rofiqi.
Penulis: Arsuma
Editor : Sophan Sopiandi