Banjarmasin, BARITO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin Harry Wijaya mengusulkan Rapat Paripurna LKPJ Walikota Banjarmasin tahun 2019 dilaksanakan secara virtual dalam waktu dekat.
Hal itu, lanjut Harry, dilakukan mengingat saat ini masih dilakukan Social Distancing sehingga menggelar Rapat Paripurna secara langsung sangat sulit dilakukan.
“Hal ini masih kami bicarakan dengan Pemkot Banjarmasin. Baik dari aturan dan legalitasnya. Rapat Paripurna LKPJ harus dilakukan paling lambat 30 April ini,” katanya.
Pelaksanaan Rapat Paripurna, lanjut Harry, tidak melanggar aturan secara tata tertib (Tatib) DPRD Banjarmasin. Bahkan semua anggota DPRD Banjarmasin bisa terlibat dan dilakukan di mana saja melalui aplikasi zoom yang banyak dipakai saat ini.
Untuk absensi peserta Rapat Paripurna Virtual, lanjut Harry, masih bisa dan tidak menyalahi aturan karena ada menu screen shoot untuk bukti kehadiran Rapat Paripurna.
“Kami masih koordinasi dan persiapan Rapat Paripurna secara virtual masih dilakukan. Kami rasa tidak ada masalah tinggal koordinasi dengan Pemkot Banjarmasin,” bebernya.
Untuk kegiatan lainnya, kata Harry, penetapan sekaligus penandatangan MoU Perda RTRW juga dijadwalkan dilaksanakan 23 April nanti.
Meskipun beberapa agenda sempat molor akibat Virus Corona, namun pihaknya tetap berupaya agar semua agenda diselesaikan segera karena manyangkut kepentingan masyarakat.
“Beberapa agenda yang sempat molor akan kami selesaikan semaksimal mungkin. Sekarang kita bisa manfaatkan teknologi agar semua agenda berjalan dengan lancar,” tandasnya.
Penulis: Fanie