Ketua Majelis Hakim Ingatkan Saksi Berbohong Kena Sanksi

Ketua majelis hakim Suwandi SH saat memperlihatkan BAP penyidik kepada saksi Rizali pada pada sidang pengadaam lahan Bendungan Piani di Tapin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ketua Majelis Hakim Suwandi SH mengingatkan kepada salah satu saksi agar tidak berbohong dalam memberikan keterangannya dalam perkara gratifikasi dan TPPU pengadaan lahan Bendungam Piani Rantau Tapin, yang mendudukkan tiga terdakwa Sugiannor, Herman, dan Akhmad Rizaldi.

“Ingat saudara sudah disumpah. Tapi kalau kamu merasa benar, silakan,” kata Suwandi kepada saksi Rizali dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, (24/7).

Menurut dia, terhadap seluruh para saksi khususnya saksi yang merupakan seorang Satpol PP bahwa akan ada pasal yang menjerat jika memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

“Ada pasal yang menjerat anda, ingat itu,” kata dia.

Kemarahan ketua majelis hakim bermula lantaran saksi yang dinilai berbelit belit dalam memberikan keterangannya. Saksi mengaku telah menerima transferan uang dari salah satu terdakwa Herman sebesar Rp80 juta. Namun beberapa kali ketua majelis hakim menanyakan apakah ada lagi transferan setelah itu, berkali-kali juga saksi mengatakan tidak ada.

Baca Juga: Tabrak Warga hingga Patah Kaki, Oknum Polisi Polda Kalsel Diduga Lari dari Tanggung-Jawab

“Coba kamu kesini, lihat sini rekening koran ini. Disini jelas selain 80 juta juga ada transferan lainnya yang jumlahnya semua Rp600 juta,” ujar Suwandi akhirnya membuka BAP didepannya.

Diperlihatkan, cengengesan saksi akhirnya mengatakan ya. “Kalau saya mau hari ni saya perintahkan jaksa untuk menahan kamu karena dari tadi berbelit-belit dan berbohong,” cetus Suwandi.

Saksi akhirnya menjelaskan kalau transferan itu dari Akun Rp80 juta, terdakwa Herman Rp150 juta, Endang Rp120 juta. Serta tambahan dari terdakwa Herman Rp250 juta. Sehingga jumlah semuanya Rp600 juta.

Diceritakan, awalnya Herman datang bersama Akun minta dipinjamkan uang Rp15 juta untuk mengurus sertifikat yang hilang padahal akan ada ganti rugi lahan. “Kesepakatan akan dibayar 10 persen dari hasil ganti rugi,” katanya.

Selain Rp15 juta, Herman juga meminjam uang tambahan Rp150juta. Dan saat mengembalikan dia tutur saksi, diberi tambahan oleh Herman sebesar Rp200 juta. Hal itu membuat ketua majelis hakim terkejut. “Banyak sekali pemberiannya,” tanya hakim.

Diceritakan juga, kalau saat pertemuan Herman dan Akun meminta agar saksi mencarikan sertifikat yang lahannya kena ganti rugi bendungan piani.

“Saya akhirnya mendapatkan sertifikat milik Pa Endang,” ujar saksi seraya mengatakan kalau dia akhirnya mendapat uang fee sebesar Rp120 juta dari Endang.

Baca Juga: Sabu 5 Gram Bawa Pasutri Warga Karang Mekar Banjarmasin ke Penjara

Ketiga terdakwa Sugiannor, Ahmad Rizald, dan Herman dikatakan secara bersama sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan tersebut.

Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut, dikarenakan surat surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Sebetulnya ujar JPU kelima korban ini tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah