Ketua Terpilih Organda Trisaksti ‘Galau’ Menunggu SK

Zakaria

Banjarmasin, BARITO – Setelah melewati sengketa yang cukup ruwet hingga pemilihan ulang soal pemilihan Ketua dan Wakil Organisasi Angkutan Darat (Organda) Trisaksti Banjarmasin periode 2019-2024. Zakaria, akhirnya dipilih untuk memimpin organisasi tersebut pertanggal (13/10)

Zakaria terpilih langsung bersama wakilnya Ahmad Lazim Firdaus dengan perolehan suara menang telak dari lawannya Abdul Gafar.

Namun pasca pemilihan tersebut, internal Organda Trisakti kembali memanas, karena hingga sekarang surat keputusan (SK) tak kunjung diserahkan oleh DPD Organda Kalsel.

Zakaria mengatakan, SK itu sangat diharapkannya, karena tanpa SK ia belum bisa beraktivitas dalam ke organdaan. Tak hanya itu aktivitas pelabuhan Trisakti juga akan terancam ada gesekan.

“Saat ini tidak ada yang bertanggung jawab jika SK tidak keluar, sedangkan setiap hari di pelabuhan aktivitas terus berjalan. Jika ada pungutan biaya kepada angkutan di pelabuhan, terus siapa yang bertanggung jawab dan mengelola,” tegas Zakaria.

Kemudian, ia melanjutkan, belum keluarnya SK itu ada informasi bahwa salah satu anggota ada yang meminta audit soal keuangan. Namun, Zakaria menepisnya, bahwa terpilihnya ia tidak ada yang perlu diperiksa lagi karena pelaporan sebelumnya sudah dilakukan dan tidak ada masalah lagi.

Salah satu perwakilan anggota Organda Trisakti, Edy Sucipto mengaku tidak tahu soal belum kelaurnya SK. Namun hal itu

ang juga mempunyai unit kendaraan yang tergabung mengatakan, malah dirinya tidak tahu bahwa jika ketua yang terpilih masih belum mendapatkan SK. Menurutnya kemungkinan karena DPD Kalsel masih sibuk sehingga terjadi keterlambatan.

“Kalau masalah karena ada audit atau apa, sepertinya tidak ada lagi. Mungkin Ketua saja lagi yang harus lebih berhubungan dengan DPD agar bisa dipercepat,” ucapnya.

JIka memang SK belum keluar, Edy mengharapkan DPD bisa lebih cepat memberikan SK. Karena Menurutnya jika ada masih ada masalah laporan terkait audit dan segala macam, Edy menyarankan langsung melalui jalur hukum atau perdata.

“Karena untuk memberikan SK tidak ada hubungannnya lagi jika masih ada yang tidak terima. Pasalnya Zakaria sudah terpilih secara sah di pilih oleh seluruh anggota dan dihadiri oleh Organda Pusat lagi” pungkas Edy yang juga selaku Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Banjarmasin itu. Tutupnya.

Penulis: Hamdani

Related posts

Selama Libur Nataru Pasokan Air Bersih Dipastikan Aman, PAM Bandarmasih Layani 24 Jam

Fenomena Bangunan Miring di Banjarmasin Disoroti Mahasiswa Unukase

XL Axiata Luncurkan XL SATU Lite, Solusi Internet Praktis untuk Keluarga Indonesia