Banjarmasin, BARITO – Dinyatakan terbukti telah menyelewengkan dana PNPM sebesar Rp969 juta, Fatuljanah selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa yang menyeretnya ke pengadilan.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan Selasa (16/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendra Fernado Saputra juga mendenda terdakwa sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu dihadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha, SH.MH jaksa pada tuntutannya juga menghukum agar terdakwa membayar uang pengganti Rp969 juta lebih setelah dipotong pengembalian yang dilakukan terdakwa sebesar Rp20 juta.
Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primairnya,” ujar Rendra.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang mengikuti jalannya persidangan melalui virtual menyerahkan kepada penasehat hukum.
Kepada majelis hakim, penasehat hukum mengatakan akan melakukam pembelaan dan minta waktu satu minggu untuk menyusunnya.
Diketahui, selaku kepala unit terdakwa bermain sendiri tanpa memanfaatkan pengurus lainnya seperti sekretaris maupun bendahara unit dalam menyalurkan kredit bergulir untuk perempuan di desanya.
Menurut JPU Rendra Fernado Saputra dalam laporan kegiatan ternyata terdakwa memanipulalsi data pinjaman bergulir tersebut sehingga terdapat unsur kerugian negara dikisaran angka hampir Rp1 M.
Kerugan negara tersebut di gunakan terdakwa untuk beberapa kali melakukan perjalanan wisata ke beberapa daerah yang aklhirnya berujung di hotel predio.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius