Ketua Yayasan Gugat Perubahan Akta Pendirian Uvaya

H M Sabri Noor Herman SH MH pengacara Ketua Yayasan Uvaya Kalsel Dr H Zainul Arifin Noor

 

Banjarmasin, BARITO – MENYUSUL terjadinya perubahan terakhir akta pendirian Yayasan Universitas Achmad Yani (Uvaya) Kalimantan Selatan, Dr H Zainul Arifin Noor selaku ketua yayasan melalui pengacaranya H.M Sabri Noor Herman SH MH dan tim melayangkan gugatan. Gugatan dilayangkan ke Yayasan Haji Muhammad Roesli sebagai tergugat 1 dan empat tergugat lainnya serta turut tergugat notaris

“Tujuannya diajukan gugatan ini agar masyarakat ataupun mahasiswa tidak dirugikan dan diakui sebagai mahasiswa disana,” terang Sabri Noor Herman kepada wartawan di Pengadilan Negeri, Banjarmasin, Kamis (16/9/2020) lalu.

Pengacara senior ini menjelaskan, diitakutkan kedepannya, apabila nanti ada mahasiswa yang lulus namun Ijazah mereka tidak diakui oleh negara sebab Yayasan yang menaungi Universitas Achmad Yani tidak diakui.

“Yang dirugikan nantinya Mahasiswa apabila Ijazah mereka tidak diakui, karena adanya dua Yayasan yang menangani di Upaya, ini akan menjadi polemik bagi Uvaya sendiri,” terangnya.

Karena perihal itulah pihaknya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sabri Noor Herman, Yayasan Uvaya Kalsel yang dipimpin kliennya sah secara hukum karena telah mendapat kan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI 14 Maret 2008.

 

Penulis : Iman Satria
Editor  : Mercurius

Related posts

RS Bhayangkara Layani Kesehatan Warga Terdampak Banjir Rob dan Air Pasang

Warga Geger Temuan Mayat Membusuk di Gang Bakti, Teluk Tiram Darat

MGB di HST Terkendala, Dandim 1002/HST Pastikan Segera Terselesaikan