Banjarmasin, BARITO – MENYUSUL terjadinya perubahan terakhir akta pendirian Yayasan Universitas Achmad Yani (Uvaya) Kalimantan Selatan, Dr H Zainul Arifin Noor selaku ketua yayasan melalui pengacaranya H.M Sabri Noor Herman SH MH dan tim melayangkan gugatan. Gugatan dilayangkan ke Yayasan Haji Muhammad Roesli sebagai tergugat 1 dan empat tergugat lainnya serta turut tergugat notaris
“Tujuannya diajukan gugatan ini agar masyarakat ataupun mahasiswa tidak dirugikan dan diakui sebagai mahasiswa disana,” terang Sabri Noor Herman kepada wartawan di Pengadilan Negeri, Banjarmasin, Kamis (16/9/2020) lalu.
Pengacara senior ini menjelaskan, diitakutkan kedepannya, apabila nanti ada mahasiswa yang lulus namun Ijazah mereka tidak diakui oleh negara sebab Yayasan yang menaungi Universitas Achmad Yani tidak diakui.
“Yang dirugikan nantinya Mahasiswa apabila Ijazah mereka tidak diakui, karena adanya dua Yayasan yang menangani di Upaya, ini akan menjadi polemik bagi Uvaya sendiri,” terangnya.
Karena perihal itulah pihaknya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sabri Noor Herman, Yayasan Uvaya Kalsel yang dipimpin kliennya sah secara hukum karena telah mendapat kan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI 14 Maret 2008.
Penulis : Iman Satria Editor : Mercurius