Kini, Dirut Ulin BanjarmasinDijabat Kalangan Profesional

Hj Suciati MKes saat menjalani prosesi pelantikan jabatan sebagai Direktur Utama RSUD Ulin Banjarmasin. Pelantikan dilakukan Plt Gubernur Kalsel, Rudy Resnawan di Banjarbaru Selasa (29/9) sekitar pukul 10.00 Wita. (foto ist/brt)

Banjarbaru , BARITO – Setelah sempat melepas jabatan Dirut RSUD Ulin Banjarmasin karena purnatugas per 1 Agustus lalu, dr Hj Suciati MKes kembali memegang posisi  orang nomor satu di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi  Kalimantan Selatan itu.

Plt Gubernur Kalsel, Rudy Resnawan di Banjarbaru Selasa (29/9) sekitar pukul 10.00 Wita,  melantik Suciati sebagai Dirut RSUD Ulin Banjarmasin. Jabatan itu sempat   dr Izaak Zulkarnain sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

Hadir dalam pelantikan Plh Sekdaprov Kalsel Roy Rizali dan sejumlah kepala SKPD di lingkup Pemprov Kalsel. Pelantikan berjalan sederhana dengan menerapkan protokol kesehatan.

Rudy Resnawan usai pelantikan mengatakan terpilihnya Suciati selaku Dirut melalui proses seleksi lelang jabatan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Peserta seleksi berasal dari ASN maupun profesional,” jelas Rudy.

Dari hasil seleksi ujarnya, terpilih Suciati yang terhitung mewakili kalangan profesional.

“Jadi ini langkah baru yang dilakukan oleh Pemprov Kalsel untuk  menerapkan profesionalisme dan keterbukaan dalam mengolah sebuah badan layanan umum daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Sesuai peraturan yang berlaku, seorang profesional dapat mengisi jabatan Dirut sebuah BLUD.

“Jadi tujuannya tak lain adalah dalam rangka peningkatan kinerja RS Ulin dalam pelayanan kepada masyarakat  apalagi saat ini RS Ulin sudah mendapatkan berakreditasi bintang lima sehingga kita harus meningkatkan kinerja,” ujar Rudy.

Sebagai profesional di bidangnya, Suciati menadatangani kontrak kerja selama lima tahun. Namun menurut Rudy, kinerjanya akan dilakukan eveluasi setiap tahun.“Kontrak kerjanya memang selama lima tahun namun ada evaluasi kinerja setiap tahun,” kata Rudy.

Meskipun dari kalangan profesional namun kewenangan Suciati sebagai Dirut sebuah BLUD tak berkurang. “Seperti halnya seorang kepala daerah juga diisi kalangan profesional atau swasta, jadi tak ada bedanya,” ujar Rudy.

Berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2013 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) posisi direktur bisa diisi oleh orang profesional. Merujuk Permendagri tersebut, Gubernur Kalsel mengeluarkan Pergub nomor 067 tahun 2020 tentang Manajemen Kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin.

Penulis: Salman

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula