Banjarmasin, BARITO – KECEWA dirasakan seorang pengusaha asal Surabaya, setelah kurang lebih 15 tahun bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang (PD Baratala) dulunya bernama Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD AUMB)
Bambang Triguna Owner PT Bimo Taksoko Gono (BTG) merasa diperlakukan secara tidak adil. Pasalnya setelah melakukan pengurusan perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihaknya tak kunjung diperpanjang, malah diberikan kepada pihak lain yakni PT Nusantara Dwikarya Mandiri (NDM).
Atas kejadian tersebut demi meminta keadilan pihaknya telah melakukan pelaporan kepada pihak Bareskrim Polri dan Polres Tala dengan kasus dugaan pencurian
Menurut Bambang Triguna Owner PT Bimo Taksoko Gono (BTG) aksi mafia tambang bukan hal baru. Hal itu sudah lama terjadi.
Praktik tersebut seringkali melibatkan oknum shadow government, yang sebetulnya berada di luar pemerintahan, tapi memiliki pengaruh dari sisi kemampuan modal. “Mereka ingin menguasai tambang-tambang, terutama yang di daerah-daerah,” ujarnya kepada wartawan dalam press release beberapa waktu lalu
Bahkan BTG Menuding ada dugaan jejak jejak satgas merah putih
yang sudah dibubarkan Kapolri yang diduga bermain di kawasan tambang biji besi Desa Pamalongan Kecamatan Bajuin Tanah Laut.
Baca Juga:
– DPRD-DPMD Kalsel Pelajari Pengelolaan Wisata Alam Pujon Kidul Malang
– Kejahatan Skimming Bank Kalsel, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel Tetapkan Satu Tersangka
“Melihat rumit urusan klien kami PT BTG maka kami menduga ada permainan satgas merah putih di bawah komando ketuanya Irjen Ferdy Sambo yang sudah dibubarkan Kapolri Jenderal Polisi Sigit Prabowo lantaran terlibat kasus penembakan Brigadir Josua,”beber Kuasa Hukum PT BTG Sinar Bintang Aritonang, Rabu (24/8/2022) lalu.
Menurutnya Kliennya benar-benar dipersulit padahal d sudah berinvestasi puluhan milyar dan membebaskan lahan 52 hektar lahan sporadik yang dikuasai warga disana.
“Bahkan saat klien kami PT.BTG turun dengan saya ke lokasi milik PT. BTG dilarang oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) Perusahaan Daerah Baratala masuk ke lokasi. Hal itu disampaikan oleh orang-orangnya di lokasi tambang biji besi. Seakan-akan klien kami ini orang luar. Padahal dia orang pertama yang menambang dan yang membebaskan lahan tersebut,”beber Aritonang.
Menurut Aritonang dugaan maraknya mafia tambang terjadi lantaran kurangnya audit pengawasan lapangan, illegal mining serta lemahnya tata kelola dan perizinan sektor pertambangan.
“Tentunya peran pemerintah, pengusaha dan masyarakat untuk meminimalisir maraknya mafia tambang. Maraknya mafia tambang ini adalah perlawanan terhadap aturan baku dalam mencari keuntungan.
Mafia tambang tidak mungkin bisa bergerak bila tidak mendapat beking oknum aparat, birokrasi bahkan politisi.
“Karena itu, perlu kerja sama aparat penegak hukum yaitu Polri, KPK serta Kejagung untuk mengusut tuntas dan memberantas kasus mafia tambang” pungkas advokat dari Firma Stevie law firm and partner, yang berkantor Jakarta no 1 A Cilandak barat Jaksel. Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifai dikonfirmasi Barito Post enggan memberikan komentar “Kita monitor” singkatnya.
Penulis/Editor Mercurius