Kisruh Pembangunan Rumah Kos Berujung Laporan Polisi, Kontraktor dan Pemilik Saling Tuding

Banjarmasin BARITOPOST.CO.ID – Kontraktor pembangunan rumah kos 15 pintu yang berlokasi di Jalan Rambai Padi, Kelurahan Kebun Bunga, Kota Banjarmasin melaporkan pemilik bernama Merry, ke Ditreskrimum Polda Kalsel karena merasa tidak dibayar.

Tidak hanya melaporkan pemilik, Kontraktor Badri juga melaporkan oknum Polisi di Polresta Banjarmasin ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel, Senin (27/5/2024). Karena dia mengaku ada intimidasi.

Saat pekerjaan, ada beberapa oknum anggota Polri yang datang tanpa surat tugas. “Saya bingung juga, ini kan ada kontrak kerja. Saya hanya menagih hasil uang pekerjaan saya,” katanya.

Baca Juga: Kejari Banjarmasin Kembali Menerima Tersangka dan Barbuk Dugaan Pemalsuan Dokumen

Dia meyakini, oknum polisi yang datang tersebut dibawa oleh Merry “Saya sudah mengajak diskusi baik-baik. Tapi dibawa aparat yang bilangnya dari pihak ketiga. Jumlahnya tujuh orang,” imbuhnya.

Mendapat laporan tersebut Merry tidak tinggal diam dan membantah tudingan tersebut, dia mengatakan yang melakukan wanprestasi justru mereka selaku kontraktor, karena hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan gambar yang disepakati.

Merry bahkan merasa dipermainkan pihak kontraktor, mulai Rencana Anggaran Biaya (RAB) berubah-rubah hingga hasil pekerjaan jauh dari rencana awal, dimana nominal proyek Rp1 miliar namun berubah menjadi Rp1,7 miliar lebih, dan telah dibayarkan Rp1,4 miliar lebih.

Sedangkan sisa uang yang ada Rp 300 juta dengan rincian Rp 200 juta yang dibayarkan termin terakhir saat serah terima kunci dan bangunan siap jual.

Selanjutnya Rp100 juta untuk deposit jika ada kerusakan bangunan, belum lagi menghadapi denda pinalti keterlambatan penyelesaian bangunan.

“Berjalan waktu, pekerjaan tak kunjung selesai dan kualitasnya pun jauh dari gambar yang dijanjikan kontraktor, sesuai perjanjian, proyek diselesaikan dalam jangka waktu lima bulan sejak mulai pekerjaan 29 Mei 2023,” paparnya.

Namun, hingga batas waktunya, pekerjaan tak selesai dan muncul masalah dari hasil pekerjaannya yang tidak baik.

“pabila kualitas dan kuantitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi gambar pada RAB maka kami berhak menunda pembayaran termin, bahkan kontraktor wajib membayar denda 10 persen jika terjadi keterlambatan sebagaimana perjanjian,” terangnya.

Baca Juga: Jelang Sore, Api Amuk Satu Rumah di Banper Banjarmasin

Terkait tudingan ada intimidasi dari oknum polisi terhadap kontraktor, Merry juga membantah, “Saya hanya minta perlindungan ketika bertemu pihak kontraktor yang justru memeras dan menekan saya, wajar dong seorang warga negara demi keamanan diri minta pendampingan petugas,” bebernya.

Merry menambahkan, dirinya hanya seorang diri di Banjarmasin, akhirnya meminta bantuan Polisi, karena ketika itu dia diminta datang oleh Badri untuk menyelesaikan pembayaran uang sisa pekerjaan.

Karena sudah melihat gelagat tak enak dan mendengar ada beberapa orang lain, maka dia pun datang ke Polresta Banjarmasin. “Salahnya di mana, saya masyarakat yang juga harus dilindungi, apalagi saya perempuan dan sendiri,” tutupnya.

Penulis : Iman Satria
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Elin Ayu Dirut Travel Perjalanan Umroh Dituntut 3,6 Tahun

Sidang Perebutan Harta Gono Gini, Ahli : Pembatalan Perjanjian Harus Dilakukan Melalui Pengadilan

Penusuk Jukir di Pangeran Antasari Banjarmasin Diburu Polisi