Sampit,BARITO – Dengan belum terlaksanakannya masa pemeliharaan pekerjaan
Sabuk Pantai (geotek) di desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit oleh
pihak kontraktor, akhirnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
memberikan surat teguran kepada kontraktor untuk ke dua kalinya.
Pernyataan dengan diberikannya surat teguran ini, disampaikan oleh kepala dinas
Perikanan dan Kelautan Sampit, Heriyanto kepada media ini, Selasa (12/12) dan
menambahkan kalau masa pemeliharaan pekerjaan sabuk pantai itu berakhir
pada tanggal,29 Januari 2019 yang akan datang melalui telpon seluler.
“Kami sudah menyampaikan masalah ini kepada KKP dengan ibu Peggy dan pak
Arif yang menangani sabuk pantai di Sampit,mereka mengatakan telah
melayangkan surat teguran untuk kedua kalinya kepada pihak kontraktor.” Jelas
Heriyanto.
Sementara dengan surat teguran pertama kontraktor masih belum melakukan
kegiatan untuk perbaikan sabuk pantai yang rusak akibat sobek dan kempes,
padahal masa atau waktu pemeliharaan oleh pihak kontraktor (sesuai kontrak)
yang diberikan semakin hari makin mepet.
Dengan diberikan surat teguran kedua, warga desa Ujung Pandaran masih belum
ada melihat aktivitas kegiatan perbaikan pekerjaan sabuk pantai disana, warga
pun berharap dan meminta kepada pihak kontraktor untuk segera menyelesaikan
tanggungjawabnya.
Menurut Heriyanto biasanya sebelum diberikannya sangsi pemutusan hubungan
kerja kepada kontraktor diberikan surat teguran, namun apabila surat teguran
juga tidak dilaksanakan mengerjakan pemeliharaan oleh kontraktor,maka tidak
akan dibayarnya uang pemeliharaan dan perusahaan akan diblacklist.
“Semua permasalahan pekerjaan yang ada di desa Ujung Pandaran, kecamatan
Teluk Sampit, telah kita sampaikan ke KKP pusat.”Tegasnya. Zainal