Banjarmasin, BARITO – Adanya informasi yang mengatakan kalau ljin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik PT Damai Mitra Cendana (DMC) bodong dibantah pihak perusahan.
Tak hanya PT DMC, PT Kogar Perdana Murni (KPM) juga melakukan bantahan yang sama.
Kepada media, Sabtu sore (27/3), kedua perusahaan yang diwakili kuasa hukum Wanto A Sahlan SH MH dari kantor Orin-Wanto mengatakan, kalau perusahaan PT DMC telah memiliki IUP OP sejak beberapa tahun lalu yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di tingkat kabupaten dan telah memenuhi prosedural sesuai dengan ketentuan perundang-undanganan berlaku. Demikian juga PT KPM yang berlokasi di Kabupaten Tapin. “Ijin kami sah,” tegasnya.
Kalau ada yang mengatakan bodong, itu tegas Wanto sangat tidak mendasar dan hanya ingin mencoreng citra perusahaan.
“Kami akan melakukan upaya hukum atas tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut,” ujar Wanto.
Dia menjelaskan kenapa hingga kini perusahaan tidak melakukan produksi, itu hanya disebabkan persoalan peralihan perizinan terkait pertambangan dari tingkat II (kabupaten) ke
tingkat I (Provinsi). Dinas ESDM Provinsi tidak pernah melakukan sosialisasi yang berkaitan pendaftaran IUP-OP tersebut, sehingga pada saat Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Kalimantan Selatan, IUP-OP milik kedua perusahaan tidak di ikut sertakan sehingga tidak terdaftar dalam data base di Ditjen Minerba. “Akibat hal inilah perusahaan kami tidak dapat melakukan kegiatan produksi,” jelasnya.
Meluruskan, pihak perusahaan lanjut Wanto kemudian mengajukan IUP-OP agar terdaftar di Ditjen Minerba melalui Dinas ESDM Provinsi, namun tidak ditanggapi.
“Tak ditanggap, kami akhirnya menempuh jalur hukum melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, dengan putusan gugatan dikabulkan,” papar Wanto seraya menyebutkan salah satu isi putusan, memerintahkan ESDM Propinsi Kalsel mendaftarkan perusahaan baik PT DMC dan PT KPM ke Ditjen Minerba.
“Dengan adanya putusan itu kami rasa tidak ada masalah lagi,” ketus Wanto.
Apalagi, sehubungan telah berakhirnya kewenangan Dinas ESDM provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dimana kewenangan perizinan diambil alih pemerintah pusat.
“Dengan adanya peralihan kewenangan, perusahaan kami melanjutkan proses perizinan IUP-OP agar terdaftar dalam data base DITJEN Minerba langsung di Kementerian ESDM Pusat,” pungkasnya.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius