Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kakanwil Kemenkumham Kalsel), Taufiqurrakhman, memberikan tanggapan terkait video viral yang menuding Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin melalui Aplikasi Snack Video dengan akun @supian supian, Selasa (25/6/2024).
Supiansyah alias Unyil adalah mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani pidana selama kurang lebih 4 tahun di Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Pada 2 April 2020 lalu
Ia menerima program Asimilasi Rumah berdasarkan Surat Keputusan Nomor W19.PAS1.PK.01.05.06-404 tahun 2020 dari Kalapas Teluk Dalam. “Video yang beredar merupakan rekaman lama yang kembali muncul. Lapas Banjarmasin sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa Supiansyah pernah mengunggah video dengan tuduhan terhadap pegawai Lapas pada 23 Juli 2021 lalu.
Lapas telah berkoordinasi dengan Polsek Banjarmasin Barat untuk menindaklanjuti masalah tersebut, “sebut Taufiqurrahman.
Baca Juga: Shonix FC Juara Turnamen Sepakbola Banua Amateur Cup Kalsel 2024
Selanjutnya Pada 3 September 2022, terlapor melakukan aksi teror di rumah keluarga salah satu petugas Lapas, yang direkam oleh CCTV.
Tindakan ini dilaporkan ke Kepolisian pada 4 Oktober 2022 melalui surat Tanda bukti pengajuan nomor STTP/370/X/2022/TIPIDSIBER.
Pada 1 Februari 2024, video tersebut kembali muncul di media sosial Snack Video dengan nama akun @Supian Supian.
Klarifikasi ini diberikan untuk memperjelas kronologi peristiwa dan memastikan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar adanya.
Namun demikian dengan kejadian tersebut jajaran Kemenkumham Kalsel akan lebih hati-hati dan mawas diri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan meningkatkan pelayanan tanpa diskriminasi dan pungli pada Lapas dan Rutan.” Video tersebut merupakan video lama yang muncul kembali yg sebelumnya sudah di klarifikasi oleh Lapas Banjarmasin dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan yang bersangkutan (supiansyah) juga telah klarifikasi dan meminta maaf baik secara tertulis melalui surat pernyataan tertanggal 27 Juli 2021 (terlampir) dan ungkapan permintaan maaf langsung melalui video (video terlampir). Mungkin masyarakat belum mengetahui bahwa video tersebut adalah video lama dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,”pungkas Taufiqurrakhman.
Penulis : Rel/Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya