Klarifikasi Terkait Video Viral yang Tuding LP Kelas IIA Banjarmasin melalui Aplikasi Snack Video

KLARIFIKASI - Kakanwil Taufiqurrakhman, memberikan klarifikasi video viral yang menyebutkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin melalui Aplikasi Snack Video dengan akun @supian supian, Selasa (25/6/2024). (foto:ist)

KLARIFIKASI - Kakanwil Taufiqurrakhman, memberikan klarifikasi video viral yang menyebutkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin melalui Aplikasi Snack Video dengan akun @supian supian, Selasa (25/6/2024). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kakanwil Kemenkumham Kalsel), Taufiqurrakhman, memberikan tanggapan terkait video viral yang menuding Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin melalui Aplikasi Snack Video dengan akun @supian supian, Selasa (25/6/2024).

Supiansyah alias Unyil adalah mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani pidana selama kurang lebih 4 tahun di Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Pada 2 April 2020 lalu
Ia menerima program Asimilasi Rumah berdasarkan Surat Keputusan Nomor W19.PAS1.PK.01.05.06-404 tahun 2020 dari Kalapas Teluk Dalam. “Video yang beredar merupakan rekaman lama yang kembali muncul. Lapas Banjarmasin sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa Supiansyah pernah mengunggah video dengan tuduhan terhadap pegawai Lapas pada 23 Juli 2021 lalu.

Lapas telah berkoordinasi dengan Polsek Banjarmasin Barat untuk menindaklanjuti masalah tersebut, “sebut Taufiqurrahman.

Baca Juga: Shonix FC Juara Turnamen Sepakbola Banua Amateur Cup Kalsel 2024

Selanjutnya Pada 3 September 2022, terlapor melakukan aksi teror di rumah keluarga salah satu petugas Lapas, yang direkam oleh CCTV.
Tindakan ini dilaporkan ke Kepolisian pada 4 Oktober 2022 melalui surat Tanda bukti pengajuan nomor STTP/370/X/2022/TIPIDSIBER.

Pada 1 Februari 2024, video tersebut kembali muncul di media sosial Snack Video dengan nama akun @Supian Supian.
Klarifikasi ini diberikan untuk memperjelas kronologi peristiwa dan memastikan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar adanya.

Namun demikian dengan kejadian tersebut jajaran Kemenkumham Kalsel akan lebih hati-hati dan mawas diri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan meningkatkan pelayanan tanpa diskriminasi dan pungli pada Lapas dan Rutan.” Video tersebut merupakan video lama yang muncul kembali yg sebelumnya sudah di klarifikasi oleh Lapas Banjarmasin dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan yang bersangkutan (supiansyah) juga telah klarifikasi dan meminta maaf baik secara tertulis melalui surat pernyataan tertanggal 27 Juli 2021 (terlampir) dan ungkapan permintaan maaf langsung melalui video (video terlampir). Mungkin masyarakat belum mengetahui bahwa video tersebut adalah video lama dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,”pungkas Taufiqurrakhman.

Penulis : Rel/Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (batik coklat) saat menanggapi keterangan para saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel: Saksi Akui Pernah Diminta Fee 0,5 Persen dari Nilai Proyek

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan saat menunjukkan hasil tangkapan ikan ilegal 2,4 ton di perairan Pulau Sebuku (foto: Iman Satria )

Tangkap 2,4 Ton Ikan Ilegal di Sebuku, Ditpolairud Polda Kalsel Raih Peringkat Satu Ungkap Kasus Perikanan

Jaksa fungsional Syamsul Arifin, SH saat memberikan materi hukum tentang pengelolaan sampah kepada undangan yang hadir.

Kejari Banjarmasin Gelar Penerangan Hukum tentang Pengelolaan Sampah