Kliennya Dituding Terlibat Penggelapan oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

KETERANGAN PERS - Pengacaa Isai Panantulu Nyapil, SHMH saat memberikan keterangan pers terkait kliennya dituding terlibat penggelapan salah satu kacab bank syariah di Banjarmasin, Jumat (1/11/2024). (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang nasabah bank syariah di Banjarmasin keberatan dirinya dituding terlibat penggelapan oleh mantan kacab tersebut, Jumat (1/11/2024).

Melalui penasehat hukumnya, Isai Panantulu Nyapil, SHMH, nasabah itu membantah tudingan tersebut, termasuk tuduhan tindak pidana pencucian uang.
“Jadi klien saya ini dipanggil pihak Bareskrim, untuk diminta keterangan sebagai saksi atas laporan dugaan penggelapan uang salah satu mantan kacab Bank Syari’ah di Jalan Kayu Tangi Banjarmasin. Nah sangkut pautnya, saksi dituduhkan terlibat, yakni turut serta melalui hasil kerjasama perusahaan tahun 2018,”sebutnya kepada awak media, pagi tadi.

Nasabah itu dituduh uang yang masuk adalah hasil penggelapan .
Padahal kliennya hanya punya utang dan bunga serta ada giveaway pada tahun 2023 lalu hingga sekarang.

Atas tudingan itu melalui kuasa hukumnya Isai Panantulu Nyapil SH MH pihaknya akan mengajukan upaya hukum, pada langgilan selanjutnya.

“Jadi kami ingin mengkonfrontir dan bertemu langsung dengan pelaku tersebut, sehingga mempernudah dan kejelasan kebenaran tudingan tersebut. Terutama supaya jelas utang piutang saksi tidak ada sangkut paut dengan pelaku,” tandas Isai.

Advokat seniorini menambahkan, kenapa pemanggilan ini tertunda, seharusnya pada Kamis kemarin. Namun karena kesibukan dirinya tidak dapat mendampingi kliennya, karena ada sidang di Tanjung Kabupaten Tabalong.

Disamping itu pula pihak penyidik Bareskrim sudah pulang tadi malam. Padahal pihaknya sudah sampaikan agar hari ini dapat bertemu penyidik dan pelaku.

Nah seharusnya hal ini bisa dilakukan pemeriksaan kembali, makanya pihaknya meminta penjelasan kepada oknum tersebut kepada saksi dan penyidik.

Sementara itu terkait uang penggelapan itu sendiri, klien nya tidak tahu, ternyata malah dikaitkan dengan rekeningnya tahun 2018.

Dia khawatir, selain dituduh turut serta dalam penggelapan juga tindak pidana pencucian uang.

Lantaran rekening kliennya awal membuka disangkut pautkan dengan perbuatan pelaku.
“Untuk itu kami akan mengajukan upaya pidana maupun perdata nantinya,” tambahnya.

Kenapa pemeriksaan rencananya bertempat di bank tersebut, Isai menjawab bahwa hal itu atas dasar laporan bank syariah. Karena tidak mungkin Bareskrim memanggil ke keduanya ke Jakarta pelapor dan saksi, sebab tidak tahu kondisi keuangan keduanya apalagi cukup jauh jaraknya.

Namun penasehat hukum ini tidak keberatan terkait tempat pemeriksaan, yang penting surat tugas, KTA dan jabatannya jelas. “Jadi kami tidak mempermasalahkan soal tempat pemeriksaan dan kesepakatan semua pihak,”pungkas Isai.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin