Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

KETERANGAN PERS - Pengacaa Isai Panantulu Nyapil, SHMH saat memberikan keterangan pers terkait kliennya dituding terlibat TPPU ulah salah satu kacab bank syariah di Banjarmasin, Jumat (1/11/2024). (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang nasabah salah satu Bank Syariah di Banjarmasin menolak tudingan keterlibatannya dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disampaikan oleh mantan Kepala cabang (kacab) unit salah satu Bank Syariah

Melalui kuasa hukumnya, Isai Panantulu Nyapil, SH MH, nasabah tersebut menyatakan keberatan atas tuduhan tersebut. Kliennya dipanggil Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan TPPU terkait dana yang diduga hasil dari kerja sama usaha sejak 2018.

“Klien saya ini diminta keterangan sebagai saksi terkait keterangan mantan kepala unit salah satu Bank Syariah di Banjarmasin. Tudingan yang mengaitkan dirinya dalam kasus TPPU ini sangat tidak berdasar. Faktanya, uang yang disebutkan dalam perkara tersebut merupakan utang dan bunga yang dia terima, dan masuk di rekeningnya selama beberapa kali,”tegas Isai dalam kepada awak media, Jumat (1/11/2024) pagi.

Selain itu, nasabah tersebut mengaku tidak pernah tahu adanya keterkaitan dengan kasus TPPU hingga menerima panggilan dari pihak kepolisian. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan akan mengajukan upaya hukum baik pidana maupun perdata untuk meluruskan dugaan ini.

Isai juga meminta kejelasan atas utang-piutang yang dituduhkan terkait dengan pelaku TPPU.
Lantaran persoalan itu bermula dari oknum yang dilaporkan atas penggelapan dalam jabatan para bank syariah yang dipimpinnya.

Pengacara ini juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan tempat pemeriksaan yang direncanakan di kantor bank terkai. Asalkan pelaksanaannya berjalan transparan dan semua pihak dapat bertemu untuk mengklarifikasi masalah ini.

Advokat senior ini menambahkan, kenapa pemanggilan ini tertunda, seharusnya pada Kamis kemarin. Namun karena kesibukan dirinya tidak dapat mendampingi kliennya, karena ada sidang di Tanjung Kabupaten Tabalong.

Disamping itu pula pihak penyidik Bareskrim sudah pulang tadi malam. Padahal pihaknya sudah sampaikan agar hari ini dapat bertemu penyidik dan pelaku.

Nah seharusnya hal ini bisa dilakukan pemeriksaan kembali, makanya pihaknya meminta penjelasan kepada oknum tersebut kepada saksi dan penyidik.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan