Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Daerah Kalimantan Selatan menggelar sidang sengketa informasi antara Komite Nasional Jaring Politisi Pemimpin Bersih (KNJP2B) sebagai Pemohon dan Termohon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Kamis (3/6/2021).
Sidang tersebut merupakan pemeriksaan awal atas permohonan KNJP2B yang mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) kepada KI Provinsi Kalsel.
Surat permohonan bernomor
Nomor: 01/KN-JP2B/I/2021 tanggal 11 Januari 2021, yang diterima pada tanggal 11 Januari 2021 dengan Register Nomor: 062/REG-PSI/Januari/2021. Sidang sengketa informasi publik dihadiri Masrian dari KNJP2B sebagai Pemohon. Sedangkan Rektor UIN Antasari selaku Termohon menunjuk Samsul Rani sebagai kuasa.
Pada sidang sengketa informasi yang diketuai Yuni Yuniarti itu, Masrian selaku pemohon membeberkan awal dilayangkannya permohonan sengketa informasi publik ini adalah ketika dirinya secara tertulis meminta termohon untuk memberikan informasi tentang sejumlah dokumen proyek.
Permohonan informasi dokumen proyek dikirimkan kepada termohon pada bulan Oktober 2020 tetapi tidak ditanggapi. Kemudian pada 20 Nopember 2020, pemohon mengajukan keberatan karena pengajuan permintaan informasi publik tidak ditanggapi oleh termohon.
Akhirnya pada Januari 2021 pemohon mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) kepada KI Provinsi Kalsel melalui surat Nomor: 01/KN-JP2B/I/2021 tertanggal 11 Januari 2021.
Lebih lanjut Masrian menuturkan informasi yang diminta kepada termohon adalah terkait dengan pekerjaan konstruksi berupa : 1. Penambahan Nilai Pembangunan Gedung Dosen Terpadu, Tahun Anggaran PBNP 2019 dengan nilai Pagu Paket Rp900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah) dan Nilai HPS Paket Rp899.981.752,56 (Delapan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah). 2. Pengadaan Proyek Pengembangan Sarana Prasarana 6 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Melalui Surat Berharga Syariah Negara (6 in 1 SBSN PTKIN) UIN Antasari Banjarmasin Tahun Anggaran 2022-2021-2020-2019 dengan Nilai Pagu Paket Rp376.414.000.000 (Tiga ratus tujuh puluh enam milyar empat ratus empat belas juta rupiah) dan Nilai HPS Paket Rp375.985.060.000 (Tiga ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta enam puluh ribu rupiah).
“Informasi yang kami minta berupa salinan atau fotokopi dokumen pekerjaan kontruksi yang dimaksud, yakni Detail Engineering Design atau DED, Dokumen Pengadaan atau Lelang, Rincian HPS atau Harga Perkiraan Sendiri dan Kontrak yang terdiri dari Rencana Anggaran Biaya atau RAB) dan Spesifikasi teknis dan gambar serta metode pelaksanaan, jadwal pelaksanaan dan laporan progres pekerjaan,” jelas Masrian.
Menurut Masrian, dokumen yang dia minta merupakan informasi yang wajib dibuka.
Masrian menjelaskan, Dokumen Pekerjaan Kontruksi bukan merupakan informasi yang dikecualikan, sesuai pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dokumen pekerjaan konstruksi adalah informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (1) huruf e yang berkaitan dengan perjanjian Badan Publik dengan Pihak Ketiga. Kemudian Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya merupakan kategori Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik,” bebernya.
Sidang kemudian dilanjutkan ke tahap mediasi, tetapi tidak membuahkan hasil. Sehingga sidang dilanjutkan pada tahap berikutnya yakni ajudikasi berupa pembuktian.
Sementara itu Yuni Yuniarti selaku Ketua Majelis Komisioner Sengketa Informasi Publik antara KNJP2B dan Rektor UIN Antasari mengungkapkan, sidang dengan agenda pembuktian diagendakan pada pekan depan.
Penulis : Cynthia
Editor : Sopian