Palangkaraya, – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membidangi pemerintahan dan hukum melaksanakan studi komparasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kota Palangkaraya, Jumat (7/7/2023).
Kunjungan kerja tersebut terkait digitalisasi pencatatan sipil, untuk pemanfaatan akses data kependudukan, seperti NIK, KTP-el dan KIA dan sinkronisasi/pemadanan data.
Kegiatan studi komparasi ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Dra Hj Rachmah Norlias didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H Suripno Sumas dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Hj Mariana, S.AB, MM serta anggota Komisi I.
Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Kalsel disambut Kepala Disdukcapil Provinsi Kalteng, Saiful, S.Pd, M.Si beserta tujuh Disdukcapil Kabupaten/Kota dan acara pertemuan ini juga diikuti 14 Disdukcapil Kabupaten/Kota melalui Meeting Zoom.
Di acara pertemuan itu juga dilakukan diskusi membahas permasalahan pendataan penduduk, NIK, KTP-el, KTP dan hal lainnya yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di daerah masing-masing.
Salah satu permasalahan yang dipersoalkan, yakni warga masyarakat yang sudah meninggal dunia, tapi hidup kembali di Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau penduduk yang sudah pindah domisili, tapi masih ada datanya atau tampil lagi di DPS atau KTP nya di daerah A, tapi tinggal di daerah B. Inilah yang paling sering menjadi konflik dalam pilkada-pilkada sebelumnya.
Baca Juga: Dispersip Kalsel Lakukan Pembinaan Pengelola Perpustakaan Di HST
Sedangkan permasalahan lainnya seperti tidak maksimalnya KTP Digital, karena tidak semua warga memiliki handphone Android, kemudian keengganan masyarakat untuk melaporkan keluarganya yang meninggal sehingga datanya tidak tercatat di catatan sipil.
Beragam permasalahan itu yang kemudian menjadi perhatian khusus Disdukcapil Kalteng dan Kalsel.
Diskusi antara Komisi I DPRD Provinsi Kalsel dan Disdukcapil Provinsi Kalteng berjalan dengan lancar, sehingga banyak masukan masukan serta hal-hal baru yang dapat diambil serta diterapkan di kota masing-masing.
Dikesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Dra Hj Rachmah Norlias menyampaikan terima kasih atas sambutan yang sangat baik dari Kepala Disdukcapil Provinsi Kalteng, Saiful, S.Pd, M.Si beserta jajarannya.
Disebutkannya pada pertemuan ini kami banyak belajar melihat perkembangan-perkembangan dalam kegiatan pelayanan administrasi kependudukan.
Politisi PAN itu juga mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terhitung 1 Juli 2023 bahwa pemegang kerjasama dengan Disdukcapil dalam pemanfaatannya data itu sudah masuk dalam ISO 22007.
“Ini yang menjadi problem secara nasional dibeberapa provinsi, karena yang memanfaatkan data belum termasuk dalam ISO tersebut,” tukasnya.
Baca Juga: Kecelakaan di Desa Pandawan HST Melibatkan Tiga Unit Mobil
Lanjutnya karena itu kami akan berencana konsultasi ke Direktorat Catatan Sipil di Jakarta.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Provinsi Kalteng, Saiful, S.Pd, M.Si sangat mengapresiasi kedatangan rombongan Komisi I DPRD Provinsi Kalsel di kantornya.
“Kunjungan kerja ini memberi masukan kepada kami, mendorong kawan-kawan yang secara langsung memberi layanan publik agar melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai yang diatur oleh regulasi yang ada,” pungkasnya.
Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya