Komisi II DPRD Kalsel Fokus Tuntaskan Penanganan Aset Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi pimpin kegiatan studi banding ke DPRD Provinsi Jatim.(foto : humasdprdkalsel)

Surabaya, BARITOPOST.CO.ID – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membidangi ekonomi dan keuangan terus berupaya mendukung percepatan penyelesaian persoalan aset daerah.

Untuk mendukung upaya tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Kalsel kemudian studi banding ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Kota Surabaya, Jumat (7/7/2023).

Dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani, rombongan wakil rakyat Rumah Banjar ini berupaya menggali cara penanganan aset yang diyakini tidak saja terjadi di Kalsel namun juga dialami oleh provinsi lain, termasuk Jatim.

Disela pertemuan, Paman Yani mengatakan, pihaknya mencoba menggali informasi bagaimana penanganan aset ke DPRD Provinsi Jatim dan diperoleh jawaban bahwa untuk mentreatmen masalah ini kepala daerah ikut turun, ikut memfasilitasi, mensupport agar masalah aset dapat segera diselesaikan.

Baca Juga: Dispersip Kalsel Lakukan Pembinaan Pengelola Perpustakaan Di HST

Disebutkannya Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat juga dilibatkan oleh Pemerintah Provinsi Jatim sehingga dalam tahun ini ada 1.300 lebih sertifikat aset yang dikeluarkan (terselesaikan).

“Nah ini bagus sekali untuk masukan kita di DPRD Provinsi Kalsel. Kita akan coba panggil kawan-kawan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel. Bagaimana pekerjaan rumah yang sudah kita berikan, sampai dimana progres sertifikasinya ? Sudah selesai berapa bayak ? Dan yang tersisa berapa ? Nanti kita akan konfirmasi”, tegas Paman Yani.

Sebelumnya, Andreas Bagus W selaku Staf Komisi C DPRD Provinsi Jatim yang diamanahkan menerima rombongan Komisi II DPRD Provinsi Kalsel mengungkapkan, Jatim juga memiliki permasalahan yang sama dengan Kalsel. Meski telah 12 kali berturut-turut WTP namun juga menyisakan permasalahan aset yang tak kunjung terselesaikan.

Baca Juga: Kecelakaan di Desa Pandawan HST Melibatkan Tiga Unit Mobil

Dikatakannya, saat ini Komisi C yang membidangi keuangan sedang mendalami terkait permasalahan aset. Aset ini ada yang asetnya BUMD, ada asetnya Provinsi termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Aset di BUMN termasuk aset yang dipisahkan sehingga beda penanganannya karena sudah berbentuk perusahaan. Kalau penanganan di OPD lagi difokuskan pada permasalahan fisik dan sertifikat ada di Pemko tapi aset dikuasai pihak lain. Ada juga sertifikatnya tidak ada tapi fisiknya dikuasai Pemprov Jatim.

“Pemprov Jatim sangat tegas terkait aset. Selama kita ada sertifikasi dan hak-hak pemerintah provinsi itu kuat, kita bisa gunakan untuk merebut kembali aset itu,” tandasnya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula