Denpasar, BARITOPOST.CO.ID – Untuk mempermudah warga masyarakat sebagai wajib pajak sekaligus memangkas birokrasi saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyarankan untuk pembayaran PKB itu cukup diproses di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Saran tersebut berkaitan dengan keluh kesah wajib pajak saat pembayaran PKB itu ada keharusan kesamaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang harus sama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo saat bersama rombongan kaji tiru yang berfokus kepada peningkatan indeks kepuasan masyarakat ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali di Denpasar, Jumat (30/8/2024).
“Kami berharap alur birokrasi bagi warga masyarakat dalam rangka membayar pajak kendaraan bermotor itu harusnya dipermudah,” ujar Imam Suprastowo.
Politisi PDIP ini melanjutkan kemudahan tersebut dimaksudkan agar menarik minat dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang diharapkan berimplikasi positif kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Kalsel.
“Kendala dari masyarakat yang biasa saya dengar yakni keharusan kesamaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang harus sama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kalau mau membayar pajak, inilah salah satu kendala yang mereka hadapi,” ungkapnya.
Karena itu pihaknya memberikan masukan agar pembayaran pajak kendaraan bermotor cukup diproses di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga urusan perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor pun juga bisa dipermudah.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pengendalian dan Regulasi Pendapatan Daerah Bappenda Bali, Tjok Istri Srimas yang menyambut rombongan Komisi II DPRD Provinsi Kalsel menyampaikan ucapan terima kasih dan merasa bangga karena memilih Bali sebagai tempat pelaksanaan kaji tiru.
Dalam forum tersebut yang dibahas berkenaan dengan tingkat kepuasan masyarakat, Tjok Istri Srimas menitikberatkan kepada kemudahan serta fasilitas sarana dan prasarana yang harus diperhatikan. Karena selain untuk memudahkan, fasilitas yang representatif juga menambah kenyamanan bagi masyarakat untuk membayarkan pajak.
Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya