Terkait Dugaan Pencemaran Hotel Armani
Banjarmasin, BARITO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin rencananya akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Hotel Armany – Pyramid Suite Banjarmasin.
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini saat dimintai komentarnya berjanji akan segera memanggil Dinas Limgkungan Hidup (DLH) Banjarmasin untuk menggali informasi terkait izin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sejauh mana hasil temuan DLH Banjarmasin terkait dugaan pencemaran lingkungan. “Insya Allah dalam waktu dekat kami akan panggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin. Jika memang terbukti ada pelanggaran pencemaran lingkungan, Pemkot harus tegas,” katanya
Politisi Gerindra ini mengharapkan agar Pemko Banjarmasin harus memiliki keberanian dalam melaksanakan peraturan, mengingat pencemaran lingkungan adalah hal yang sangat penting dilakukan. “Dekat dengan Hotel itu ada Sekolah, tempat ibadah, kampus, dan pemukiman masyarakat. Ini menjadi sangat penting karena menyangkut banyak orang dan kepentingan bersama. Jangan sampai ada yang jadi korban,” harapnya.
Sebelumnya, DLH Banjarmasin melakukan pengecekan ke Armany Pyramid – Suite Banjarmasin dan menemukan adanya saluran limbah cair yang dibuang ke lingkungan bebas.
Diketahui sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Banjarmasin yang akhirnya menemukan petunjuk awal adanya dugaan pencemaran lingkungan.
Petunjuk awal dugaan tersebut, diketahui saat pengecekan lapangan, Rabu (26/2) sore. Ini merupakan hari kedua DLH Banjarmasin menyambangi hotel berbintang yang berlokasi di Jalan Skip Lama, Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan DLH, ditemukan adanya pembuangan limbah cair langsung ke lingkungan. Khususnya, di lingkungan sekolah SDN Antasan Besar 7 Banjarmasin, yang berasal dari saluran pembuangan laundry. “Besok kami akan kembali lagi untuk melakukan pengecekan kualitas air yang tercemar limbah cair dari buangan laundry hotel,” ungkap Kepala Bidang Pengawasan DLH Banjarmasin Wahyu Hardy Cahyono, kepada wartawan.
Dijelaskan Wahyu Hardy Cahyono, Armani – Pyramid Suite sebenarnya memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Hanya saja dari hasil pemeriksaan, limbah laundry tidak terkoneksi dengan limbah lainnya yang masuk dalam IPAL.
Tak hanya itu, Wahyu menjelaskan, manajemen ternyata belum mengantongi izin pembungan limbah cair, dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Oleh karena itu, ada dugaan mereka mencemari lingkungan hasil pembuangan limbah cair itu.
Penulis: Fani