Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Komisi IX DPR RI sepakat sama-sama menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Adanya kesepakatan yang sama menolak PP dan Permendikbud tersebut, setelah Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel melaksanakan audensi ke Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Audensi Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel itu juga didampingi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalsel dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel.
Baca Juga: Kasus Arisan “Bodong” Kembali Terjadi, Bandar Diduga Kabur Bawa Uang Peserta Miliaran Rupiah
Dilakukannya audensi itu sebagai tindak lanjut aspirasi warga masyarakat, yang menolak PP Nomor 21 Tahun 2024 Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dan terbitnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang UKT.
Dikesempatan pertemuan itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel HM Lutfi Saifuddin, S.Sos menyampaikan kebijakan pemerintah pusat terkait Tapera dan UKT sangat tidak tepat diterapkan di Indonesia ditengah kondisi ekonomi yang belum pulih.
“Selaku wakil rakyat, kami menilai kebijakan pusat ini sangat tidak berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Senada, Ketua HMI Kalsel Abdi Aswadi mengatakan sistematika teknis dari Pasal 15 dalam PP tersebut sangat tidak jelas dan menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
“Munculnya angka 3 persen itu tidak mendasar dan tidak dijelaskan secara transparan,” ujar Abdi Aswadi.
Ditambahkan Ketua KSPSI Kalsel, Sumarlan menyatakan kebijakan pemerintah pusat ini akan menambah beban pekerja yang saat ini sedang berusaha bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi.
“Kami berharap pemerintah pusat lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja dan masyarakat luas,” ujarnya.
Baca Juga: Tuan Guru Murjani Himbau Masyarakat HST Terlibat Aktif Dicoklit Pantarlih
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska menyampaikan adanya sikap penolakan ini menjadi semangat bagi anggota Komisi IX DPR RI untuk turut menolak diberlakukannya PP dan Permendikbud tersebut bahkan hal ini juga sudah disampaikannya diberbagai media masa.
“Secara pribadi kami sudah bersikap. Nanti waktu rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan akan kami sampaikan berbagai aspirasi yang sudah disampaikan tadi,” ujarnya.
Karena itu dari hasil audensi ini yang menyepakati penolakan Tapera dan UKT, maka diharapkan dapat memberikan tekanan kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat, sedangkan Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel dan Komisi IX DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi kepentingan masyarakat.
Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya