Komisi IV DPRD Kalsel Pelajari Perubahan Perpustakaan dan Arsip Di Bali Tidak Lagi Menjadi UPD

Rombongan Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel pelajari penataan birokrasi pemerintah daerah di Provinsi Bali dengan perubahan status perpustakaan dan arsip yang tidak lagi menjadi UPD.(foto : humasdprdkalsel)

Denpasar, BARITOPOST.CO.ID – Perpustakaan dan Arsip di Provinsi Bali tidak lagi menjadi UPD (Unit Perangkat Daerah), untuk perpustakaan berada di bawah Biro Organisasi, kemudian arsipnya di bawah Biro Umum.

Perubahan yang diterapkan di Provinsi Bali ini dalam rangka efisiensi dan efektivitas birokrasi dan kondisi itu berbeda dengan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang masih dengan konsep UPD.

Karena itu, Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel yang mendapatkan informasi tersebut, kemudian mengunjungi Biro Organisasi Provinsi Bali, Senin (11/6/2024).

Kunjungan itu juga diikuti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalsel dalam rangka mempelajari penataan birokrasi pemerintah daerah.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Firman Yusi menuturkan kunjungan ke Provinsi Bali ini untuk sharing sekaligus mempelajari nomenklatur perpustakaan yang masuk ke dalam Biro Organisasi Setda Provinsi Bali.

Bacca Juga: Gala Dinner KI se-Indonesia, Paman Birin Pastikan Transparansi Sejahterakan Rakyat

Firman Yusi menyebutkan di Provinsi Bali sebagaimana informasi yang kita dapatkan untuk perpustakaan dan arsip itu tidak lagi masuk UPD.

“Sedangkan di Kalsel, perpustakaan dan kearsipan itu masih dengan konsep UPD,” ujarnya.

Dikesempatan itu, Kepala Biro (Karo) Organisasi Provinsi Bali, Ketut Nayaka, yang menerima kedatangan rombongan Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel menjelaskan Provinsi Bali berpenduduk 4,32 juta jiwa dengan wilayah yang terbagi menjadi enam wilayah daratan, yaitu Pulau Bali sebagai pulau terbesar, Pulau Nusa Penida, Pulau Nusa Ceningan, Pulau Nusa Lembongan, Pulau Serangan dan Pulau Menjangan.

Lanjutnya, dengan kewenangan Pemerintah Provisi Bali, sesuai dengan UU Nomir 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Bali meliputi urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Ditambahkannya juga berdasarkan Penataan Perangkat Daerah Tahun 2009 dari 39 perangkat daerah menjadi 31 dan berdasarkan Perda Bali Nomor 7 Tahun 2019, kemudian pada tahun 2021 dari 31 perangkat daerah menjadi 29 berdasarkan Perda Bali Nomor 5 Tahun 2021 dan berdasarkan Surat Fasilisasi Perangkat Daerah menyebutkan urusan bidang kearsipan yang semula di selenggarakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, maka ditata kembali untuk diselenggarakan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali menjadi Dinas Kebudayaan dan Arsip Daerah Provinsi Bali.

Sedangkan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, lanjutnya, yang semula diselenggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bali, maka ditata kembali untuk diselenggarakan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga dan Keperpustakaan Provinsi Bali.

Ketut Nayaka juga menjelaskan apa saja problematika yang terjadi di perpustakaan Bali.

Baca Juga: Banjarmasin Duduki 593 Dari 1.000 Kota Terbaik se-Dunia

Firman Yusi usai mendengarkan penjelasan itu menyatakan Kalsel perlu juga menggali apa yang telah di lakukan Provinsi Bali, kalau suatu saat akan kita pertimbangkan, maka akan kita lakukan, setidaknya kita sudah tahu apa yang akan kita lakukan.

“Problemnya seperti apa dan apa saja yang kita persiapkan kalau konsep yang dilakukan Provinsi Bali itu kita aplikasikan di Kalsel,” ujarnya.

Ditambahkannya hasil yang kita dapat dari sharing dan berbagi informasi dari Biro Organisasi Provinsi Bali ini mungkin kita jadikan masukan yang bermanfaat dan mungkin akan kita terapkan di Kalsel.

Sementara Karo Organisasi Provinsi Bali, Ketut Nayaka berterima kasih daerahnya

telah menjadi tujuan dalam pembelajaran penataan perangkat daerah.

“Kami berterima kasih ketika Provinsi Bali menjadi tempat berbagi informasi mengenai keperpustakaan dan kearsipan,” ucapnya.

Disebutkannya perpustakaan yang masuk Biro Organisasi itu melalui proses yang panjang, melalui kajian, rekomendasi DPR RI dan kementrian.

“Alhamdulillah kita berjalan dari tahun 2021 sampai sekarang dan hambatan serta kendala tidak kita temui,” tandasnya.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula

Dispar Kalsel Promosikan Kalsel Melalui Table Top di Batam