Komisi IV DPRD Kalsel Perjuangkan Aspirasi Guru Madrasah ke Kemenag RI

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Syaripuddin menyerahkan plakat dewan usai sharing koordinasi dan sinkronisasi untuk perjuangkan aspirasi guru madrasah ke Ditjen Pendis Kemenag RI di Jakarta.(foto : humasdprdkalsel)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Untuk memperjuangkan kesejahteraan para guru madrasah, baik swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS). Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bertandang ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta.

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Syaripuddin, rombongan komisi membidangi pendidikan ini melaksanakan kunjungan kerja itu untuk sharing koordinasi dan sinkronisasi program Kemenag di Kalsel, Senin (13/3/2023).

Kedatangan rombongan Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel ini disambut Direktur GTK Madrasah, M Zain, Kasubdit Bina Guru dan Tendik, Dr Ainur Rofiq, M.AG dan Kasubdit PAI Perguruan Tinggi Umum, Munir, S.Ag, MA.

Tujuan Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel ke Ditjen Pendis Kemenag di Jakarta, karena ada tiga hal yang dikonsultasikan, yakni pertama, bagaimana percepatan realisasi pembayaran Program Pendidikan Guru Pendidikan Agama Islam (PPG PAI) Non PNS dan regulasinya seperti apa.

Baca Juga: Saudara Beda Provinsi, Batola – Barsel Kerjasama Tekan Inflasi

Kedua, terkait kuota P3K Honorer Madrasah yang belum ada dan ketiga, kebijakan memperbolehkan  honorer menerima tunjangan pendidikan guru mendapatkan gaji.

Kasubdit Bina Guru dan Tendik, Dr Ainur Rofiq, M.AG menjelaskan, tahun 2022 isu tenaga honorer madrasah negeri dilarang, implementasinya di 2023, pengangkatan P3K menjadi solusi mengangkat tenaga guru di madrasah.

“Itu sudah dilakukan di kuota 2021, kemudian di SK kan 2022, untuk penggajian di tahun 2023,” sebutnya.

Lanjutnya, untuk 2022 ada kuota 49.000 guru maupun non guru, untuk guru madrasah 21.000 formasi P3K dan sudah dilakukan pendaftaran, kemudian masuk pada seleksi administrasi dan kini masuk tahapan aduan.

“Salah satu persyaratan P3K adalah adanya persetujuan rekomendasi minimal eselon II Kakanwil di provinsi. Untuk kuota di tahun berikutnya belum dibicarkaan Biro Kepegawaian, Kemenpan dan BKN,” terangnya.

Baca Juga: IPSI Kalsel Gelar Pelatihan Pelatih dan Wasit Juri

Kasubdit PAI Perguruan Tinggi Umum, Munir, S.Ag, MA menjelaskan, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kabupaten/Kota bisa membangun harmonisasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan PPG PAI. Sebab, kalau hanya mengandalkan APBN, kemungkinan sangat lama sampai 15-20 tahun masih ada antrean 152.000 yang belum PPG.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, HM Lutfi Saifuddin menjelaskan,  kunjungan dalam rangka memperjuangkan aspirasi guru, baik swasta maupun PNS, yang mengajar di madrasah, terutama terkait tunjangan dan kesempatan guru madrasah swasta masuk dalam formatur P3K.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula

Pemprov Kalsel Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi di KIP RI