Banjarmasin, BARITO – Pasangan H Sahbirin Noor–H Muhidin, Calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel Nomor Urut 1 berkomitmen mewujudkan tata pengelolaan pemerintahan yang akuntable, bertanggung jawab, dan melayani masyarakat. Selain itu, juga bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Salah satunya dalam penempatan pejabat-pejabat yang membantu tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Paman Birin, begitu H Sahbirin akrab disapa, mengatakan komitmen itu selaras dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini mengamanahkan melarang kepala daerah dan wakilnya membuat keputusan secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politik.
“Selama menjabat sebagai Gubernur Kalsel, proses penempatan pejabat tak pernah saya mengabaikan ketentuan yang berlaku. Dari awal hingga seorang pejabat ditempatkan, selalu mengikuti tahapan yang telah ditetapkan undang-undang. Para pejabat yang seluruhnya adalah aparatur sipil negara (ASN), wajib melalui tes atau asesment. Ini tak bisa dicampuri oleh kepentingan kepala daerah,” ucapnya.
Pelaksanaanya, lanjut Paman Birin, juga terbuka atau transparan. Para calon pejabat yang menempati jabatan di berbagai eselon itu juga dites oleh penguji yang berkompeten. Pengujinya juga ditentukan oleh aturan. Sebab itu, peluang keberpihakan terhadap calon pejabat menjadi minim sekali. Apalagi, langsung diawasi oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
Ke depan, lanjut Paman Birin, bersama pasangannya, H Muhidin, mereka tetap melanjutkan kebijakan yang pro dengan akuntabiltas, transparan, serta bebas KKN.
“Siapa pun yang ingin menduduki jabatan, wajib melalui tes. Dan ini amanah undang-undang. Kita ingin aparat kita profesional, loyal, bertanggung jawab, amanah dan tentu saja melayani masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Paman Birin juga menyampaikan bahwa tata kelolaan pemerintahan yang baik, tak sekadar menyangkut penempatan pejabat, namun juga mempunyai dimensi yang lebih luas. Ada tiga komponen yang harus bersinergis, satu sama lainnya.
“Pertama unsur pemerintahan yang dipercaya menangani administasi. Komponen kedua unsur swasta atau pengusaha yang bergerak dalam pelayanan publik. Dan ketiga, komponen masyarakat (stakeholder), termasuk para ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai komponen lain,” ucapnya.
Paman Birin dan H Muhidin ke depan menginginkan, cita-cita tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih ini akan semakain baik lagi di Kalsel.
Rilis/Salman