Banjarmasin, BARITO – Kompak menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, Kepala Desa Panggung Baru Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tala Baharudin dan bendaharanya Endang Dimyati, dalam waktu dekat akan segera duduk dikursi pesakitan.
Baharudin dan Endang akan menghadapi meja hijau pengadilan tipikor dengan tuduhan telah memperkaya diri sendiri dengan menggunakan uang negara, yang berakibat adanya kerugian keuangan sebesar Rp462.809.297.
Hasil kerugian tersebut sesuai audit dari inspektorat Kabupaten Tala tanggal 12 Oktober 2020.
“Rencananya keduanya akan disidang pada Senin (21/6). Yang akan menyidangkann perkaranya majelis hakim dipimpin Sutisna Sarasti SH,” ujar Panitera Muda Tipikor PN Banjarmasin Syarifuddin, Kamis (17/6).
Dalam berkas yang diperlihatkan, keduanya yang diangkat berdasarkan SK Bupati Tala itu, telah memperkaya diri sendiri dengan melakukan menggunaan dana desa Panggung Baru tahun anggaran 2016 – 2017.
Bahwa pada 2016, Desa Panggung Baru Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tala memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dituangkan dalam Perdes sebesar Rp1.405.714.775 yang disimpan dalam rekening kas desa pada Bank Mandiri cabang Pelaihari.
Dalam arahan pembangunan, hasil musyawarah Desa Panggung Baru juga menyusun musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes).
Dalam prosesnya, beberapa pembangunan di Desa Panggung Baru ternyata banyak yang tidak sesuai dengan dana yang sudah dianggarkan. Hal itu disebabkan karena ulah kepala desa dan bendaharanya.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Filarianti Editor: Mercurius