Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Empat komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta penadahnya, berhasil diringkus,
Minggu (25/12/2022) pagi sekitar pukul 10.00 Wita.
Pencurian dilakukan oleh pelaku berinisial AZ alias JR (32) di Jalan Skip Lama, tepatnya di depan toko Amat atau Alex Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Akibat pencurian itu pelapor bernama Dodi Fahrazi (32) warga Jalan Belitung Darat Gang Keluarga RT 10 Kecamatan Banjarmasin Barat mengalami kerugian sebesar Rp 13Juta.
Sementara pelaku berinisial AZ (32) selaku pemetik dan AB (44) sebagai penadah, keduanya warga Kecamatan Alalak Kabupaten Batola. Termasuk, MIA (21) dan KW (21) warga Kecamatan Mandastana juga di kabupaten yang sama.
Dari mereka polisi menemukan barang bukti satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Margenta warga hitam tahun 2018. Dengan satu lembar STNK Nopol DA 6019 AEV, atas nama Iqma Lewyska. Satu Nopol DA 6019 AEV dan satu kunci sepeda motor.
Bermula ketika pelapor memarkirkan sepeda motornya, dengan kunci terpasang di lubang di motor untuk membeli umpan ayam di TKP. Pada saat membayar tersebut tiba-tiba sepeda motor tersebut dibawa orang lain yang tidak dikenal.
Baca Juga: Tahun 2022 Tindak Pidana di Banjarmasin Meningkat 204 Kasus
Kemudian ia melihat kejadian tersebut, pelapor berusaha mengejar akan tetapi tidak berhasil, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Harianto melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan pihaknya telah menangkap dua penadah berinisial MIA dan KW.
“Mereka diciduk di Jalan Trans Kalimantan RT 08 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten
Barito Kuala (Batola) pukul 01.30 Wita,
Baca Juga: Fuso Pengangkut Buah Puluhan Ton Terguling Akibat Terperosok Drainase Jalan S Parman
Selanjutnya dilakukan penangkapan diduga pelaku AZ selaku Pemetik, AB sebagai penadahnya di Jalan Alalak Utara RT 12 Kelurahan Alalak Utara Kec. Banjarmasin Utara, Kamis 29/12/2022) dinihari pukul 00.45 Wita.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah diback up Unit Reskrim Polsek Alalak Berangas. Mereka menemukan barbuk tersebut di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Pos Lantas Simpang empat Handil Bakti, sekitar pukul 00.53 Wita.
Pelaku beserta barang bukti dibawa dan ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum selanjutnya. “Kini pelaku curanmor dijerat sesuai
Pasal 362 KUHPidana beserta pelaku tindak pidana pertolongan jahat (Penadah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana,”pungkad Ipda Hendra.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius