Banjarmasin, BARITO – Konser Dewa 19 yang digelar di Kota Banjarmasin pekan lalu ternyata menambah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota Banjarmasin sebesar Rp 56 juta.
Pendapatan itu diambil dari sektor pajak hiburan dari penjualan tiket masuk pada konser berkelas nasional yang pertama kali digelar di Banjarmasin pasca pandemic.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pajak, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Ashadi Himawan, pungutan pajak dari sektor hiburan tersebut diambil dari penjualan 800 tiket masuk konser Dewa 19 yang digelar di Gedung Sultan Suriansyah beberapa waktu lalu.
Dari penjualan tiket itu pihaknya berhasil mengumpulkan pajak sebanyak lebih dari Rp 56 juta untuk pemasukan daerah.
“Tepatnya berjumlah Rp 56.250.150 yang berhasil masuk ke PAD daerah,” ucapnya saat ditemui awak media di Balai Kota, belum lama ini.
Ia menjelaskan, hal itu dilakukan berdasarkan Perda Nomor 16 tahun 2017, pajak yang dikenakan pada setiap gelaran musik adalah sebesar 10 persen. Baik itu berkelas nasional ataupun lokal.
Ia berharap dengan sudah diberikannya pelonggaran untuk bisa menggelar pentas seni seperti konser musik ini bisa menambah PAD Banjarmasin.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi pembatasan seperti dulu, agar pemasukan pajak hiburan kita bisa maksimal. Sehingga pemasukan pajak dari hiburan yang bersifat insidentil ini bisa lebih besar lagi bagi kota Banjarmasin.
“Apalagi jika ada konser sekelas internasional, sudah pasti juga akan besar pemasukannya bagi kita (PAD Banjarmasin),” tambahnya.
Benar saja, berdasarkan poin Perda Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2017 tersebut, tarif pajak yang dipungut dari pagelaran musik, tari dan/atau busana berkelas internasional, lebih tinggi ketimbang lokal dan nasional, yakni sebesar 15 persen.
Di samping itu, rencananya, di akhir tahun 2022 akan ada konser besar lagi di Banjarmasin. Pasalnya berdasarkan informasi yang ia dapat, pihak promotor akan kembali mendatangkan artis ibukota untuk konser di Bumi Kayuh Baimbai ini.
“Mudah-mudahan rencana itu terlaksana di akhir tahun. Karena, semakin banyak konser dan pentas seni di Banjarmasin, maka pemasukan kita dari pajak penjualan tiket juga akan meningkat,” katanya
“Dengan catatan, pihak penyelenggara wajib mematuhi aturan yang berlaku di tempat kita,” tandasnya.
Kendati demikian, Ashadi menerangkan bahwa pajak hiburan yang ditarik dari gelaran konser yang sifatnya insidentil ini sebenarnya hanya merupakan penunjang.
“Karena pajak hiburan tidak hanya dari konser ini saja, tetapi juga seperti THM, Karaoke, PUB tan tempat hiburan lainnya,” terangnya.
“Tapi hal ini tentu juga bisa menjadi pemasukan tambahan disamping target utama agar PAD kita bisa meningkat,” tuntasnya.
Penulis : Hamdani