Konsultan Pengawas Divonis 2 Tahun, Kontraktor 6 Tahun

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso SH akhirnya membacakan vonis dua terdakwa revitalisasi pasar Sukarame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru, Selasa (10/3).

Masing-masing untuk Kontraktor Sukirno Prasetyo selama 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Dan harus membayar uang pengganti Rp2 miliar lebih dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka kurungan badan bertambah 2 tahun.

Sementara untuk H Dedi Sunardi yang merupakan konsultan pengawas divonis lebih ringan yakni hanya 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. Sementara uang pengganri sudah dititipkan dengan jaksa.


Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Atas vonis tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang kepada sejumlah wartawan Arbain, SH penasehat hukum terdakwa H Dedi Sunardi mengatakan kalau hakim cukup terbuka, terbukti memvonis cukup ringan kliennya. Walaupun menurut penilaian, kewajiban terdakwa selaku konsultan sudah dijalankan yakni memberi teguran pada kontraktor. “Dan bukan terdakwa saja, instansi yang berwenang juga sudah memberikan peringatan,” ujar Arbain.

Atas vonis tersebut pihaknya tandas Arbain masih pikir-pikir.

Tak hanya Dedi Sunardi, Sukirno Prasetyo juga mengatakan hal yang sama, yakni pikir-pikir.

Armein Ramdhani SH jaksa yang melakukan penuntutan mengatakan lumrah adanya perbedaan antara jaksa dan majelis hakim. Khususnya soal pasal yang dijeratkan. Diketahui, dalam tuntutan jaksa menuntur kedua terdakwa dengan pasal 2 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara majelis hakim menyatakan keduanya hanya terbukti melanggar pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Hal yang biasa adanya perbedaan pendapat. Kita akan koordinasikan dengan pimpinan, makanya tadi kita sudah sampaikan pikir-pikir dulu,” ujar Armein.

Diketahui, Sukirno telah dituntut selama 10 tahun denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka digantikan kurungan badan selama 5 tahun penjara.

Sementara Dedi Sunardi yang merupakan konsultan pengawas dituntut 4 tahun denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara uang pengganti sebesar Rp80 juta rupiah lebih sudah dibayarkan oleh terdakwa.

Sukirno Prasetyo adalah Direktur PT Mutiara Abadi Indah (MIA), di dakwa telah melalaikan pekerjaannya. Yang mana dalam penelitian tim ahli dari Universitas Lambung Mangkurat Fakultas Tehnik ditemukan beton yang dipergunakan tidak sesuai dengan kontrak.

Sementara H Dedi selaku konsutan pengawas dalam menjalankan tugasnya melakukan semacam pembiaran.

Kasus ini terjadi tahun 2017, dengan nilai pagu Rp5,2 Miliar. Yang mana bangunan tersebut hingga kini tidak digunakan. Kerugian negara sekitar Rp2 miliar lebih atau tota loss.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment